Nasib Warga yang Sudah Bayar Lunas Ibadah Haji Tahun 2020, Pemerintah Batalkan Karena Covid-19
Pembatalan keberangkatan ibadah haji 2020 ini karena penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih tinggi di Arab Saudi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020.
Pembatalan keberangkatan ibadah haji 2020 ini karena penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih tinggi di Arab Saudi.
Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi akhrinya memberikan kejelasan bagi nasib jemaah haji yang sudah lunas membayar.
Ada dua pilihan yang dipersiapkan Kementerian Agama yang bisa dipilih para calon jemaah haji 2020 yang sudah membayar lunas.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020 atau 1441 H.
Pembatalan ini menyusul semakin tingginya angka Covid-19 di Arab Saudi dan belum stabilnya kondisi saat ini.
Tentu saja, dengan dibatalkannya ibadah haji 2020 menimbulkan pertanyaan baru akan nasib jamaah haji yang sudah lunas membayar biaya haji.
Sebelumnya Fahrul Razi menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah membatalkan ibadah Haji Tahun 2020 akibat pandemi covid-19.
Melansir dari tayangan streaming YouTube Kemenag RI, Selasa (2/6/2020), Menteri Agama Fahrul Razi menyampaikan keputusan terkait pembatalan ibadah haji 2020.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020. Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Kementerian Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji," kata Fahrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.
'Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.
"Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses untuk jemaah haji dari negara mana pun, oleh karena itu pemerintah tidak lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya pelayanan haji," ujar Facrul dalam video conference pada Selasa (2/6/2020).
Selain itu, Menag menyatakan keputusan pembatalan ibadah haji tahun ini karena sesuai dengan amanat undang-undang, di mana kesehatan jemaah haji harus dijamin. Sementara saat ini situasi pandemi tidak bisa diprediksi.
Tetap memberangkatkan haji saat masih bertambahnya kasus positif corona, akan membahayakan jemaah haji.
Keputusan pembatalan ibadah haji tahun 2020 ini, telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H.
Menyusul keputusan tersebut, Pemerintah Indonesia memberikan dua pilihan bagi calon jemaah haji.
1. Tetap Berangkat Tahun 2021
Pemerintah memastikan bahwa calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih akan tetap berangkat.
Keberangkatan calon jamaah haji 2020 ini rencananya akan dijadwalkan pada 2021 mendatang atau ibadah haji 1442 H.
"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.
2. Setoran Bisa Diambil Kembali
Namun demikian, lanjut Fachrul, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah, apabila memang dikehendaki.
"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh.
Silahkan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul.
Fahrul Razi mengaris bawahi, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama, karena paling rendah 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ibadah Haji 2020 Resmi Batal, Menteri Agama Beri 2 Pilihan untuk Jemaah yang Sudah Bayar Lunas