Berita Kriminal
Lakukan Penganiayaan Karena Cemburu, Tim Lipan Polsek Malalayang Amankan Tersangka
Seorang laki-laki R (21) asal Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, harus berurusan hukum dengan petugas berwajib
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang laki-laki R (21) asal Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, harus berurusan hukum dengan petugas berwajib.
Pria tersebut telah diamankan Tim Polsek Malalayang yakni oleh Tim Lipan, pasalnya R diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria.
Penangkapan pelaku penganiayaan itu, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/ 219/VI/2020/SULUT/SEK. Malalayang, tertanggal 1 Juni 2020.
"Lelaki tersebut diamankan bersama satu buah pisau badik di rumahnya," ucap Kapolsek Malalayang AKP Fery Liwutang melalui Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu, Selasa (2/6/2020).
• RINCIAN 15 Kasus Positif Covid-19 di Sulut, Total Kasus Membludak Jadi 354
Lanjut dia, yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap DB (27) yakni seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, tambah dia, kronologis kejadian berawal dari tersangka R yang cemburu karena korban DB itu berpacaran dengan pacar tersangka.
"Intinya cemburu. Karena pacarnya tersangka dipacarin korban," pungkas Kanit Reskrim Ipda Pasaribu. (Ang)
• Ketambahan Empat, Total 56 Orang Sulut Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, INI RINCIANNYA