Update Virus Corona
Keluarga Pasien PDP di Manado Tolak Dikubur Protap Covid-19, Berikut Kategori Penetapan Status PDP
Dilansir dari website kawal covid-19 ada 4 poin yang menjadi kategori penetapan PDP
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.
Dikutip TribunPalu.com dari laman bimaislam.kemenag.go.id, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan terkait persyaratan petugas pemakaman.
Terutama terkait alat pelindung diri (APD) yang dikenakan.
“Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag di Jakarta, Sabtu (14/03).
"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," lanjutnya.
Petugas juga disarankan untuk menjaga kebersihan diri saat proses pemakaman jenazah pasien virus corona COVID-19.
Ada beberapa langkah menjaga kebersihan diri yang bisa dilakukan petugas untuk melindungi diri saat memandikan dan menyemayamkan jenazah.
Sebelum dan sesudah memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan petugas pengurus jenazah:
1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
4. Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
5. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
2. Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
3. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.
Alasan Keluarga Tak Boleh Dekati proses Pemakaman Jenazah Covid-19
Dokter Spesialis Forensik & Mediklegal RSUD dr. Moewardi, dr. Novianto Adi Nugroho, SH., M.Sc, Sp.FM, menjelaskan proses penanganan jenazah pasien virus corona memang harus melewati prosedur panjang.
Hal itu penting dilakukan tidak lain untuk meminimalkan risiko penularan virus corona dari tubuh jenazah pasien Covid-19 ke orang yang masih hidup, terutama petugas yang menangani.
Dalam pelapisan tubuh jenazah pasien virus corona sendiri, kata dia, petugas baiknya tidak hanya menggunakan satu pastik, tapi dua plastik.
Berikut ini simulasi tahapan pengamanan jenazah pasien positif virus corona maupun pasien dengan pengawsan (PDP) Covid-19 yang beragama muslim:
- Jenazah
- Dilapisi plastik
- Dilapisi kain kafan
- Dilapisi plastik lagi
- Dilapisi kantong jenazah
- Baru dimasukkan ke dalam peti untuk kemudian dimakamkan
“Dalam setiap tahap itu, kami juga memberikan disinfektan untuk mematikan virus corona tidak menyebar,” jelas dr. Novianto dalam talkshow yang disiarkan secara live streaming oleh akun media RSUD Dr. Moewardi, Selasa (14/4/2020).
Terpisah dr. Novianto menyatakan jenazah pasien Covid-19 sebenarnya sudah aman jika telah ditangani dengan tahapan di atas.
Artinya, dari jenazah kecil kemungkinan bisa menularkan virus corona kepada orang di sekitar.
Meski demikian, menurut dia, pihak keluarga maupun peziarah tetap dianjurkan untuk tidak mendekati lokasi pemakaman sebelum prosesnya dinyatakan selesai oleh petugas.
Hal itu penting bukan karena keluarga maupun peziarah bisa tertular virus corona dari jenazah pasien virus corona yang sedang maupun telah dikubur, melainkan dari petugas yang mengurus.
“Petugas mungkin kan telah menangani jenazah virus corona dari awal dan kita tidak tahu kondisinya. Bisa jadi virus ada pada APD (alat pelindung diri) yang dipakai para petugas,” jelas dia.
dr. Novianto menjelaskan, setelah semua prosedur jenazah pasien corona dilaksanakan dengan baik, keluarga baru dapat turut dalam penguburan jenazah.
Dia menegaskan, penguburan jenazah pasien corona dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) sesuai syarat-syarat TPU.
Setidaknya, lokasi pemakaman jenazah memiliki jarak 50 meter dengan sumber air tanah untuk minum dan 500 meter dari pemukiman.
“Pastikan selama penguburan maupun kremasi, tanpa membuka kembali peti jenazah,” jelas dia. (*)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: