Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona

Keluarga Pasien PDP di Manado Tolak Dikubur Protap Covid-19, Berikut Kategori Penetapan Status PDP

Dilansir dari website kawal covid-19 ada 4 poin yang menjadi kategori penetapan PDP

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Suasana di Rs Pancaran Kasih terkait Pasien Dalam Pengawasan yang meninggal dunia, Senin (1/6). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan video keluarga salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Manado menolak kerabatnya yang akan dimakamkan sesuai prosedur Covid-19. 

Ratusan massa mengamuk, dan membongkar paksa pintu kamar jenazah, kemudian membawa jenazah PDP tersebut, ke kediamannya di Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Dari keterangan tertulis Polresta Manado, membenarkan adanya insiden tersebut.

Mereka menjelaskan kejadian ini berawal dari meninggalnya salah satu PDP laki-laki berusia 52 tahun yang berdomisili di Kelurahan Ternate Baru, yang di diagnosa meninggal karena kehilangan kesadaran akibat pneumonia.

"Adanya gejala penyakit ini, maka jenazah yang bersangkutan ditetapkan sebagai jenazah PDP, yang akan dikuburkan sesuai protap Covid-19. Namun pada 15.00 WITA, pihak keluarga masih tidak setuju jenazah dikuburkan sesuai dengan protokol Covid-19," jelas keterangan tertulis tersebut.

Hal ini kemudian membuat massa terprovokasi sehingga tak terkendali dan langsung mencari jenazah kemudian dibawa ke rumah duka secara paksa.

Pada 17.50 WITA, pihak keluarga bersama masyarakat berhasil membawa jenazah dan langsung menuju rumah duka di Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado untuk dilakukan pemandian dan sholat jenazah serta persiapan pemakaman.

Lantas bagaimana seorang disebut PDP?

Dilansir dari website kawal covid-19 ada 4 poin yang menjadi kategori penetapan PDP.

1. Jika anda memiliki demam dan atau riwayat demam dan satu dari gejala berikut batuk/pilek/sesak napas tanpa disertai pneumonia

2. Memiliki riwayat perjalanan/bepergian ke negara yang memiliki transmisi lokal COVID-19 atau memiliki riwayat perjalanan.

3. Tinggal di daerah dengan transmisi lokal di Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

4. Riwayat demam atau batuk/pilek tanpa disertai pneumonia, dan memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi positif COVID-19.

Terpisah, Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Achmad Yurianto, yang kini menjabat Juru Bicara Covid-19 menerangkan sebelumnya

Apabila Orang dalam Pemantauan itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan Pasien dalam Pengawasan.

“Artinya harus dirawat. Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspek,” katanya.

Apabila Pasien dalam Pengawasan ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek.

Urutannya setelah dinyatakan suspek maka selanjutnya dilakukan pemeriksaa spesimen.

Spesimen diambil dari 3 tempat di dalam tubuh yakni pada dinding di belakang hidung, melalui mulut, dan bronkoskopi yang dilakukan di RS rujukan infeksi. Spesimen tersebut nantinya akan diperiksa melalui 2 metode, polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genom Sekuensing.

“Metode cepat atau PCR dalam 24 jam sudah selesai dan hanya akan mengetahui virus Corona saja, atau dengan metode Genom Sekuensing 2-3 hari untuk mengetahui jenis virus, tidak hanya Corona tapi juga selain Corona,” ucap dr. Ahmad

Prosedur Penguburan Jenazah Covid-19

Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mengurus jenazah pasien COVID-19, sebagaimana dimuat di laman kemenag.go.id.

Pengurusan Jenazah

1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Jenazah pasien COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik (tidak dapat tembu air). Jenazah juga dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat (4) jam.

Salat Jenazah

1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan.

Jika tidak, salat jenazah bias dilakukan di masjid yang sudah menjalani proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.

2. Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari empat (4) jam.

3. Salat jenazah dapat dilakukan sekalipun oleh satu (1) orang.

Penguburan dan Kremasi Jenazah

Pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. 

Berikut ketentuannya:

1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman terdekat.

2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. 

Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati.

Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

3. Setelah semua prosedur jenazah dilakukan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

4. Apabila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.

Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Dalam hal perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi.

Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.

Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi.

Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

Dikutip TribunPalu.com dari laman bimaislam.kemenag.go.id, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan terkait persyaratan petugas pemakaman.

Terutama terkait alat pelindung diri (APD) yang dikenakan.

“Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag di Jakarta, Sabtu (14/03). 

"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," lanjutnya.

Petugas juga disarankan untuk menjaga kebersihan diri saat proses pemakaman jenazah pasien virus corona COVID-19.

Ada beberapa langkah menjaga kebersihan diri yang bisa dilakukan petugas untuk melindungi diri saat memandikan dan menyemayamkan jenazah.

Sebelum dan sesudah memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan petugas pengurus jenazah:

1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.

2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.

3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

4. Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.

5. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.

2. Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.

3. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

Alasan Keluarga Tak Boleh Dekati proses Pemakaman Jenazah Covid-19

Dokter Spesialis Forensik & Mediklegal RSUD dr. Moewardi, dr. Novianto Adi Nugroho, SH., M.Sc, Sp.FM, menjelaskan proses penanganan jenazah pasien virus corona memang harus melewati prosedur panjang.

Hal itu penting dilakukan tidak lain untuk meminimalkan risiko penularan virus corona dari tubuh jenazah pasien Covid-19 ke orang yang masih hidup, terutama petugas yang menangani.

Dalam pelapisan tubuh jenazah pasien virus corona sendiri, kata dia, petugas baiknya tidak hanya menggunakan satu pastik, tapi dua plastik.

Berikut ini simulasi tahapan pengamanan jenazah pasien positif virus corona maupun pasien dengan pengawsan (PDP) Covid-19 yang beragama muslim:

  • Jenazah
  • Dilapisi plastik
  • Dilapisi kain kafan
  • Dilapisi plastik lagi
  • Dilapisi kantong jenazah
  • Baru dimasukkan ke dalam peti untuk kemudian dimakamkan

“Dalam setiap tahap itu, kami juga memberikan disinfektan untuk mematikan virus corona tidak menyebar,” jelas dr. Novianto dalam talkshow yang disiarkan secara live streaming oleh akun media RSUD Dr. Moewardi, Selasa (14/4/2020).

Terpisah dr. Novianto menyatakan jenazah pasien Covid-19 sebenarnya sudah aman jika telah ditangani dengan tahapan di atas.

Artinya, dari jenazah kecil kemungkinan bisa menularkan virus corona kepada orang di sekitar.

Meski demikian, menurut dia, pihak keluarga maupun peziarah tetap dianjurkan untuk tidak mendekati lokasi pemakaman sebelum prosesnya dinyatakan selesai oleh petugas.

Hal itu penting bukan karena keluarga maupun peziarah bisa tertular virus corona dari jenazah pasien virus corona yang sedang maupun telah dikubur, melainkan dari petugas yang mengurus.

“Petugas mungkin kan telah menangani jenazah virus corona dari awal dan kita tidak tahu kondisinya. Bisa jadi virus ada pada APD (alat pelindung diri) yang dipakai para petugas,” jelas dia.

dr. Novianto menjelaskan, setelah semua prosedur jenazah pasien corona dilaksanakan dengan baik, keluarga baru dapat turut dalam penguburan jenazah.

Dia menegaskan, penguburan jenazah pasien corona dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) sesuai syarat-syarat TPU.

Setidaknya, lokasi pemakaman jenazah memiliki jarak 50 meter dengan sumber air tanah untuk minum dan 500 meter dari pemukiman.

“Pastikan selama penguburan maupun kremasi, tanpa membuka kembali peti jenazah,” jelas dia. (*)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved