Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona

Keluarga Pasien PDP di Manado Tolak Dikubur Protap Covid-19, Berikut Kategori Penetapan Status PDP

Dilansir dari website kawal covid-19 ada 4 poin yang menjadi kategori penetapan PDP

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Suasana di Rs Pancaran Kasih terkait Pasien Dalam Pengawasan yang meninggal dunia, Senin (1/6). 

2. Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari empat (4) jam.

3. Salat jenazah dapat dilakukan sekalipun oleh satu (1) orang.

Penguburan dan Kremasi Jenazah

Pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. 

Berikut ketentuannya:

1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman terdekat.

2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. 

Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati.

Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

3. Setelah semua prosedur jenazah dilakukan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

4. Apabila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.

Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Dalam hal perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi.

Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.

Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved