Berita Sulut
Ini Tanggapan Kanwil Kemenag Sulut Terkait Pembatalan Ibadah Haji 2020
Pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 ini sudah diputuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag) bahwa dibatalkan
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 ini sudah diputuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag) bahwa dibatalkan keberangkatannya.
Pasalnya masih adanya pandemi Covid-19 atau virus corona, maka keputusan tersebut diambil oleh pemerintah.
Terkait kebijakan itu, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan tanggapan atas pembatalan jamaah haji tahun 2020
"Terkait kebijakan Pak Menteri dan itu sudah menjadi keputusan yang harus kita tindaklanjuti terkait dengan beberapa hal untuk mengedukasi jamaah apakah penyampaian itu terkait dengan biaya pelunasan," kata Dr H Abd Rasyid MAg, Kakanwil Kemenag Provinsi Sulut melalui H Rikson Hasanati SAg MPdi, Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh (PHO), Selasa (2/6/2020).
Ia menambahkan, jadi itu disampaikan oleh Menteri Agama terkait biaya pelunasan itu bisa diambil kembali atau bisa tidak diambil.
• 48 Warga Bolmong Batal Ibadah Haji Tahun Ini
"Bagi yang tidak mengambil itu ada nilai manfaat, jadi itu akan diserahkan kembali kepada jamaah yang bersangkutan sebelum berangkat tahun berikutnya," jelas dia.
Lanjut dia, yang jelas tidak jadi berangkat tahun ini atau di-cancel keberangkatannya dan tidak ada masalah hanya penundaan pemberangkatan.
"Karena penundaan itu disebabkan oleh keadaan saat ini (pandemi Covid-19)," beber dia.
Selanjutnya ia menjelaskan jumlah jamaah haji tahun 2020 di Sulut. "Terkait dengan itu untuk Sulawesi Utara jumlahnya ada 700-an dan yang sudak melunasi sudah 80 sekian persen," kata dia.
"Itu juga nanti akan dikomunikasikan dengan teman-teman di daerah karena jamaah ini berasal dari kabupaten kota," ucapnya.
• Kajati Sulut Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Polda Sulut
Sementara itu, ia juga mengadakan rapat dengan dengan jajaran di daerah agar sesegera mungkin untuk mengkonfirma apakah itu mau menarik kembali (pelunasan).
"Dan yang ditarik itu bukan total keseluruhan tetapi yang ditarik kembali itu adalah pelunasan," ungkapnya.
"Biaya BPI yang disetor awal itu yang tidak bisa ditarik jadi yang ditarik kembali itu pelunasan kalau kita kan sekitar 11 sampai 12 jutaan," ujar dia lagi.
Bagi jamaah, terangnya, sekali lagi yang menginginkan kembali akan dibantu untuk memudahkan untuk dikembalikan.
"Bagi yang tidak juga tidak ada masalah bahkan kalau disimpan dan mereka akan mendapatkan manfaat dari tidak ditariknya pelunasan tersebut.
• Sempat Terjadi Kericuhan, Perbatasan Sulut Gorontalo Sudah Kondusif