Pembatalan Ibadah Haji Tahun 2020
Begini Nasib bagi Calon Jemaah Haji yang Telah Melunasi Biaya Pemberangkatan yang Resmi Dibatalkan
Beberapa waktu lalu tak ada kepastian soal pemberangkatan calon jemaah haji.
Menag menjelaskan, jemaah yang telah melunasi BPIH pada tahun ini akan diikutkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2021/1442 H.
"Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 mendatang," kata Menag.
Sejumlah dana BPIH yang telah disetorkan jemaah haji akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari setelah pemberangkatan kloter pertama pada penyelenggaran haji pada 2021 mendatang.
"Pemanfaatan akan diberikan kepada perorangan karena nilai pelunasan BPIH tidak sama," ujar Fachrul Razi.
"Yang paling rendah adalah sekitar Rp 6 jutaan yaitu untuk jemaah yang di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta."
"Sedangkan yang paling tinggi sekitar Rp 16 juta untuk yang pemberangkatan dari Makassar."
"Jadi antara Rp 6 juta sampai Rp 16 juta, jadi nilai variasinya cukup banyak."
"Nilai manfaat itu diberikan kembali pada mereka berdasarkan jumlah pelunasan BPIH yang dibayarkan," kata Menag.
Diketahui, besaran BPIH setiap embarkasi berbeda-beda.
Misal jemaah haji yang berangkat haji dari embarkasi Aceh, BPIH-nya ditetapkan Rp 31.454.602
Sementara jemaah haji yang berangkat haji dari embarkasi Makassar, ongkos hajinya sebesar Rp 38.352.602.
Menag menambahkan, biaya setoran pelunasan haji tersebut dapat diminta kembali oleh jemaah haji bila dibutuhkan.
"Setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan jika dia butuh. Silakan, kami akan mendukung itu," kata purnawirawan TNI ini.
Dengan adanya pembatalan keberangkatan haji tahun ini, maka petugas haji di daerah juga dibatalkan.