Pembatalan Ibadah Haji Tahun 2020
Begini Nasib bagi Calon Jemaah Haji yang Telah Melunasi Biaya Pemberangkatan yang Resmi Dibatalkan
Beberapa waktu lalu tak ada kepastian soal pemberangkatan calon jemaah haji.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Beberapa waktu lalu tak ada kepastian soal pemberangkatan calon jemaah haji.
Pasalnya, ada calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya pemberangkatan.
Kini, pemerintah telah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi lewat siaran pers, Selasa (02/06/2020).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H.

Menteri Agama Fachrul Razi berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.
Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.
Sebab saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda sejumlah negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Maksudnya, jemaah yang batal berangkat tidak hanya jemaah yang menggunakan kuota pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi juga jemaah yang memakai visa haji furada, undangan," kata Menag.
"Jadi tahun ini, tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," lanjut Menag.
Lantas, bagaimana dengan nasib calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).