Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Tak Dapat Perhatian dari Pemerintah, Produksi Susu Segar Stagnan dalam 20 Tahun Terakhir

Ketua Dewan Persusuan Nasional, Teguh Boediyana mengatakan, setiap tanggal 1 Juni telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hari Susu Nusantara.

Editor: Isvara Savitri
KONTAN
Peternak memindahkan susu yang telah diperah di Kampung Pasir Angin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/3/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Susu segar nasional menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi sebagian masyarakat Indonesia.  

Namun produksinya sendiri tidak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab produksi susu segar nasional hanya mampu memenuhi sekitar 20 persen dari kebutuhan susu segar nasional.

Bahkan dalam 20 tahun terakhir produksi susu segar nasional stagnan, tak ada perkembangan signifikan.

Padahal seharusnya, pengembangan produksi susu segara mendesak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri yang besar.

Ketua Dewan Persusuan Nasional, Teguh Boediyana mengatakan, setiap tanggal 1 Juni telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hari Susu Nusantara

Penetapan Hari Susu Nusantara antara lain dimaksudkan untuk memacu perkembangan dan pertumbuhan persusuan nasional khususnya yang berbasis usaha peternakan sapi perah rakyat.   

Menurutnya, saat ini persusuan yang berbasis usaha peternakan sapi perah rakyat masih sangat jauh dari yang diharapkan untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian nasional ataupun pemenuhan kebutuhan susu segar sebagai sumber protein hewani.  

"Sampai saat ini produksi susu segar hanya mampu memenuhi kurang dari 20% dari kebutuhan nasional dan masih bergantung pemasaran kepada Industri Pengolahan Susu," ujarnya dalam siaran pers kepada Kontan.co,id, Senin (1/6/2020).

Dalam konteks Hari Susu Nusantara dan merujuk kondisi saat ini, Dewan Persusuan Nasional ((DPN) meminta kepada pemerintah baik eksekutif maupun legislatif untuk:

Pertama, memberikan perhatian yang serius kepada pengembangan usaha peternakan sapi perah rakyat dan menjadikan sebagai keputusan politik yang diwujudkan dalam peraturan perundangan  dengan dukungan APBN. 

Kedua, presiden dapat menerbitkan  payung hukum berupa Inpres atau Perpres untuk menggantikan Inpres No. 2/1985 tentang Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut di tahun 1998 karena dianggap bertentangan dengan butir butir LOI antara IMF dengan Pemerintah Indonesia.

Payung hukum ini diyakini dapat menjadi factor pemercepat  pertumbuhan usaha peternakan sapi perah rakyat melalui wadah koperasi.

Ketiga, pengembangan usaha sapI perah rakyat dapat dijadikan salah satu sektor untuk ikut mengatasi dampak Covid-19 di mana terjadi banyak PHK dan meningkatnya pengangguran di daerah pedesaan. 

Keempat, Pemerintah segera menetapkan Program Susu untuk Anak Sekolah  yang berbasis susu segar dalam negri (SSDN) yang akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia juga dapat meningkatkan imunitas tubuh dari berbagai penyakit termasuk
Covid 19, serta merangsang  peningkatan perkembangan peternakan sapi perah di dalam negeri.

Dewan Persusuan Nasional mengharapkan bahwa Hari Susu Nusantara dapat dijadikan tonggak untuk melakukan evaluasi perkembangan persusuan nasional yang telah dilakukan pemerintah maupun pemangku kepentingan lain.(*)

Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul Produksi susu segar nyaris stagnan dalam 20 tahun terakhir.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved