Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Pembatasan Perjalanan di Sulut Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020

Setelah melakukan verifikasi dokumen, tambah Dandel, calon penumpang diwajibkan untuk mengikuti rapid tes secara mandiri.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Meski telah dibuka, aktivitas di Bandara Sam Ratulangi Manado, terpantau sepi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kembali memperpanjang pembatasan perjalanan orang di Wilayah Provinsi Sulut, hingga 7 Juni 2020 mendatang, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Bumi Nyiur Melambai

Juru bicara tim gugus tugas Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel, Senin (1/6/2020) menjelaskan perpanjangan pembatasan perjalanan tersebut, tertuang dalam surat edaran, nomor 440/20.6344/Sekr.

"Seperti sebelumnya dalam pembatasan perjalanan ini ada beberapa poin penting yang wajib diikuti para pelaku perjalanan, dimana ketika akan keluar dari Provinsi Sulut, para pelaku perjalanan wajib melakukan verifikasi dokumen pelaku perjalanan, di posko gugus tugas covid-19 Provinsi Sulut yang berlokasi di Ruangan CJ Rantung, Kantor Gubernur," bebernya.

Setelah melakukan verifikasi dokumen, tambah Dandel, calon penumpang diwajibkan untuk mengikuti rapid tes secara mandiri.

"Ada tiga lokasi yang menyediakan rapid tes yakni di Laboratorium Prodia, RSUP Prof Kandou dan Rumah Sakit Siloam, namun biaya pemeriksaan rapid, tentu harus ditanggung oleh calon penumpang," ungkap dia

"Usai rapid jika hasil tes negatif, maka dibawah kembali, untuk disahkan pejabat dinas kesehatan Sulut, nanti setelah itu baru calon penumpang membeli tiket, kemudian saat hari keberangkatan, seluruh dokumen wajib dibawah, untuk diperiksa oleh petugas bandara maupun pelabuhan, kemudian dilakukan pemeriksaan suhu tubuh terakhir sebelum diberangkatkan," jelas Steaven.

Untuk orang yang masuk di wilayah Sulut, tambah dia wajib membawa dan menunjukan kepada petugas kesehatan atau gugus tugas surat Keterangan kesehatan dari tempat asal dan hasil PCR Tes Swab, dengan masa berlaku 7 hari sejak dilakukan pemeriksaan.

"Mereka juga wajib melakukan rapid test saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado atau Pelabuhan International Hub Bitung. Jika hasil Rapid Test Reaktif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan swab," jelas dia.

Dandel menerangkan kalau hasil rapid test non reaktif, maka pemeriksaan ulang Rapid Test dilakukan kembali 10 hari kemudian.

"Orang yang baru tiba di Sulut juga harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari yang diatur oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19 baik provinsi, maupun kabupaten/ kota," singkatnya. (drp)

BERITA TERPOPULER :

 Lacak Suami Lewat Aplikasi, Istri Temukan Suami di Mobil dengan Wanita Lain

 Keasyikan Bawa Motor, Nagita Slavina Minta Dibelikan Motor Rp 340 Juta ke Raffi Ahmad

 Sandra Dewi Sebut Suami Bikin Kesengsem Karena Sudah Jarang Foto Berdua Semenjak Memiliki Anak

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved