Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Nasib Derek Chauvin, Polisi yang Tindih Leher George Floyd hingga Tewas, Dijerat Pasal Berlapis

Chauvin sebelum dijerat pasal berlapis juga sudah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews/CBS
Tangkapan Layar pria kulit hitam tewas tercekik setelah Lehernya Ditekan Polisi. 

Akhirnya, seorang petugas polisi bertanya, "Perlukah kita menggulingkannya?", Jaksa penuntut mencatat bahwa kemudian Chauvin menjawab, "Tidak, tetap di tempat kita mengekangnya."

Petugas polisi yang bertanya, Thomas Lane berkata, "Aku khawatir tentang gangguan delirium."

Delirium yang dimaksud di sini adalah kondisi di mana para petugas kepolisian terlibat dalam kematian orang yang ditangkap.

Jaksa juga mencatat, "tidak ada dari tiga petugas polisi lainnya yang bergerak dari posisi mereka."

Pihak jaksa juga menulis bahwa hasil otopsi menunjukkan tidak adanya temuan fisik yang mendukung diagnosis asphyxia traumatik atau pencekikan."

Mereka mengatakan Floyd punya kondisi penyakit bawaan seperti arteri koroner dan sakit jantung juga hipertensi yang mana tindakan petugas yang menindih leher Floyd dengan lutut menjadi kontribusi bagi kematian pria asal Houston itu.

Pengacara Freeman pada Jumat mengatakan dia telah menemukan bukti yang sesuai untuk mengajukan tuntutan sejak kemarin sore tetapi tidak menentukan apa bukti baru itu.

Jika dia terbukti bersalah dan didakwa dengan hukuman negara, Chauvin akan menjalani masa tahanan selama 25 tahun dengan dakwaan pembunuhan tingkat ketiga dan bertambah 10 tahun atas dakwaan tingkat kedua, pembunuhan tidak berencana.

Benjamin Crump, seorang pengacara yang mewakili keluarga Floyd, menyebut penangkapan Chauvin merupakan "langkah menuju keadilan."

"Sekarang, petugas yang berdiri (dalam video terlihat) dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan George juga perlu ditangkap dan didakwa juga," tulis Crump. (Kompas.com/Miranti Kencana Wirawan)

Ucapkan Maaf ke Presiden, Ade Armando Nilai: Pak Jokowi Tidak Bagus Dalam Komunikasi

11 Tanda Kematian, Tidur Terlalu Lama hingga Halusinasi

Kasihan Para Korban PHK, Ivan Gunawan Buka Lapangan Kerja di Tengah Pandemi Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.co.id dengan judul " Polisi Derek Chauvin yang Tindih George Floyd Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved