Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Nasib Derek Chauvin, Polisi yang Tindih Leher George Floyd hingga Tewas, Dijerat Pasal Berlapis

Chauvin sebelum dijerat pasal berlapis juga sudah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews/CBS
Tangkapan Layar pria kulit hitam tewas tercekik setelah Lehernya Ditekan Polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Karena kekerasan yang dilakukan polisi asal AS ini, Ribuan warga memprotes atas tindakan tersebut.

Diketahui Derek Chauvin (44) polisi yang tindih leher George Floyd dengan lututnya itu akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan berlapis yakni tingkat ketiga dan kedua.

Kejadian tersebut dia laporkan pejabat setempat pada Jumat (29/5/2020).

Ucapkan Maaf ke Presiden, Ade Armando Nilai: Pak Jokowi Tidak Bagus Dalam Komunikasi

11 Tanda Kematian, Tidur Terlalu Lama hingga Halusinasi

Kasihan Para Korban PHK, Ivan Gunawan Buka Lapangan Kerja di Tengah Pandemi Covid-19

Chauvin sebelum dijerat pasal berlapis juga sudah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.

Kini, dia dijerat telah melakukan pembunuhan tingkat ketiga.
Yaitu pembunuhan yang didefinisikan dalam Undang Undang tiga negara bagian di Amerika Serikat; Florida, Minnesota dan Pennsylvania.

Biro Penahanan Pidana membawa Chauvin ke tahanan pada pukul 11:44 pagi, Jumat (29/5/2020).
Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman, mengatakan penyelidikan sedang dilakukan terhadap tiga petugas lainnya yang terlibat, yang semuanya telah dipecat.

Dilansir CBS News, Chauvin ditahan di pusat penahanan orang dewasa, penjara Ramsey County di St. Paul, menurut sumber penegak hukum.

Dia sedang menunggu pengadilan pertamanya, yang akan berlangsung pada Senin mendatang di Pengadilan Hennepin.
Menurut Freeman, pengadilannya ingin fokus pada 'pelaku paling berbahaya' itu dan ini merupakan hal paling cepat yang dapat dilakukan pengadilan terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana.

Dalam sebuah keluhan pidana pada Jumat siang waktu setempat, jaksa menulis bahwa Chauvin 'berlutut di leher Floyd selama 8 menit dan 46 detik.

Dua menit dan 53 detik dari tindakan itu berlanjut setelah Floyd tidak responsif.

"Polisi telah dilatih bahwa jenis penahanan terhadap pelaku kriminal dengan posisi tengkurap secara inheren berbahaya," tulis jaksa penuntut dalam pengaduan itu.

Catatan itu juga mengatakan bahwa petugas polisi menemui Floyd ketika sedang menyelidiki kemungkinan penggunaan uang kertas palsu yang dilakukan Floyd senilai 20 dolar AS (sekitar Rp 293.035).

Jaksa juga menulis bahwa Floyd mematuhi perintah petugas polisi untuk keluar dari kendaraannya namun tidak secara 'sukarela' mematuhi aturan masuk ke mobil polisi.

Floyd kemudian dijelaskan dijatuhkan ke tanah. Salah satu petugas memegang punggung Floyd, yang lainnya megang kaki dan Chauvin menindih leher pria itu dengan lututnya.

Floyd kerap berkata, "Saya tidak bisa bernapas," dia juga berkata, "Mama," dan "Tolong," selama waktu tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved