Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

KASUS Polisi Terbakar, 5 Mahasiswa Divonis 9-12 Tahun Penjara, Putusan Sidang Secara Virtual

Sidang kasus polisi terbakar di Cianjur itu dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan pengadilan perkara pidana 170 ayat 3 dan 214 KUHP

Tribunnews/Instagram Khrisna Murti
Polisi terbakar saat amankan unjuk rasa mahasiswa yang dilakukan di halaman Pendopo Cianjur, Kamis (15/8/2019). (Istimewa) 

Setelah pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, tim kuasa hukum langsung mengajukan banding dikarenakan tak puas dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, sebagai upaya pembelaan terhadap para terdakwa.(fam)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Mahasiswa Terkait Kasus Terbakarnya Seorang Polisi di Cianjur Divonis 9 sampai 12 Tahun Penjara,

https://jabar.tribunnews.com/2020/05/28/5-mahasiswa-terkait-kasus-terbakarnya-seorang-polisi-di-cianjur-divonis-9-sampai-12-tahun-penjara?_ga=2.235192073.963140930.1590617498-1974205032.1576467878

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved