News
KASUS Polisi Terbakar, 5 Mahasiswa Divonis 9-12 Tahun Penjara, Putusan Sidang Secara Virtual
Sidang kasus polisi terbakar di Cianjur itu dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan pengadilan perkara pidana 170 ayat 3 dan 214 KUHP
Editor:
Handhika Dawangi
Tribunnews/Instagram Khrisna Murti
Polisi terbakar saat amankan unjuk rasa mahasiswa yang dilakukan di halaman Pendopo Cianjur, Kamis (15/8/2019). (Istimewa)
Setelah pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, tim kuasa hukum langsung mengajukan banding dikarenakan tak puas dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, sebagai upaya pembelaan terhadap para terdakwa.(fam)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Mahasiswa Terkait Kasus Terbakarnya Seorang Polisi di Cianjur Divonis 9 sampai 12 Tahun Penjara,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/polisi-terbakar-saat-amankan-unjuk-rasa-mahasiswa.jpg)