News
KASUS Polisi Terbakar, 5 Mahasiswa Divonis 9-12 Tahun Penjara, Putusan Sidang Secara Virtual
Sidang kasus polisi terbakar di Cianjur itu dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan pengadilan perkara pidana 170 ayat 3 dan 214 KUHP
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima mahasiswa divonis hakim dengan hukuman 9 sampai 12 tahun penjara.
Mereka adalah tersangka kasus terbakarnya seorang anggota polisi bernama Ipda Erwin.
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur ini terbakar hingga meninggal dunia.
Pelaksanaan sidang kasus polisi terbakar di Cianjur itu dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan pengadilan perkara pidana 170 ayat 3 dan 214 KUHP.
Sidang yang beragendakan putusan ini digelar Kamis (28/5/2020) mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur Jalan Dr Muwardi.
Sidang Putusan di PN Cianjur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Glorius Anggun Diri. KPU Slamet Santoso, Hakim Anggota Pati Arimbi dan Diki Wahyudi dengan panitera Anwar Sadad.
Paur Subag Humas Polres Cianjur mengatakan, sidang dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan sarana video conference di tiga tempat yaitu kantor Pengadilan Negeri Cianjur (Majelis Hakim dengan Kuasa Hukum Para Terdakwa, Kejaksaan Negeri Cianjur (JPU), Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur (Para Terdakwa).
"Pelaksanaan sidang tidak menghadirkan para terdakwa ke dalam majelis sidang dan diwakilkan kepada kuasa hukum para terdakwa di antaranya Sahrian Us Zainudin, Hasan, dan O Junaedi, SH," kata Ade.
Dalam pelaksanaan sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 13-15 tahun penjara.
Dalam pembacaan amar putusan pada sidang pengadilan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap para terdakwa divonis/dijatuhi hukuman antara lain RS 12 tahun penjara, MF 9 tahun penjara, AB 9 tahun penjara, HR 9 tahun penjara, dan RS 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya pada saat massa aksi melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur pada hari Kamis tgl 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi tindakan anarkis melawan petugas kepolisian, salah satu massa aksi melakukan pembakaran ban bekas mobil dan dilerai oleh anggota kepolisian, akan tetapi massa semakin brutal yang mengakibatkan 3 anggota Kepolisian yang sedang bertugas terkena siraman bensin dan luka bakar.
Karena ada salah satu massa aksi yang menyiramkan bensin ke arah api sekitar ban yang sudah terbakar, sehingga api menyambar anggota Kepolisian yang sedang mencoba memadamkan api tersebut.
Adapun korban anggota Kepolisian yang terkena luka bakar antara lain almarhum IPDA Erwin Yidha Wildani, korban mengalami luka bakar 80%.
Penanganan medis pertama korban dilarikan ke RSUD Cianjur dan dirujuk ke RS Kramat Jati Jakarta. Lalu meninggal dunia di RS Pertamina.
Korban lainnya yang terkena luka bakar adalah BRIPDA Yudi Muslim, Bripda Fransiskus Aris Simbolon, dan Bripda Anif Endaryanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/polisi-terbakar-saat-amankan-unjuk-rasa-mahasiswa.jpg)