Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Sepanjang 2020, Polres Tomohon Catatkan 616 Pelanggar Lalu Lintas

Jumlah tersebut, sebagaimana jumlah pelanggaran lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Tomohon.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Maickel Karundeng
Tribun manado / David Manewus
Kasat Lantas Iptu Hadi Siswanto SIK 
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Sepanjang tahun 2020, Polres Tomohon mencatat sudah ada 616 pelanggar lalu lintas (lalin).
Jumlah tersebut, sebagaimana jumlah pelanggaran lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, melalui Kasat Lantas IPTU Hadi Siswanto data tersebut sebagaimana akumulasi jumlah pelanggar sejak bulan Januari sampai April.
"Totalnya sudah ada 616 pelanggar lalu lintas, itu semua tercatat melakukan pelanggaran di Wilayah Hukum Polres Tomohon," katanya kepada Tribun Manado, Rabu (26/5/2020).
Dipaparkannya, jumlah paling banyak terjadi pada bulan Maret yakni 307.
"Januari ada 42, Februari 263, Maret 307 dan April hanya 4 pelanggar," paparnya.
Sementara turut dikatakannya, untuk April dan Mei untuk tilang dikurangi.
Dikarenakan semua petugas diprioritaskan untuk pencegahan wabah Covid-19. 
"Jadi anggota yang di lapangan memberikan sosialisasi dan himbauan pencegahan virus di mana mereka menempati pos-pos di perbatasan kota Tomohon bersama dengan petugas kesehatan," jelas Hadi menambahkan saat ini petugas masih diarahkan menempati pos-pos di Perbatasan.
Meski demikian, Hadi menegaskan untuk tilang tetap berlaku, namun kalau ada pelanggaran yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Kalau ada pelanggaran yang bisa mengakibatkan kecelakaan dan hal-hal  yang sifatnya membahayakan seperti balap liar dan lainnya tetap kami tilang," pungkas Hadi. (hem)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved