New Normal di Indonesia
Penjelasan Lengkap Kemendikbud RI Soal Apa Itu New Normal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menjelaskan soal New Normal atau Kenormalan Baru.
Yuk, kita terapkan kenormalan baru dalam keseharian kita di masa pandemi ini!
.
#MerdekaBelajar #SelasaBahasa" tulis akun @kemdikbud.ri.
Panduan New Normal Bagi Pekerja Kantoran dan Industri
Para pekerja kantoran dan industri wajib mengetahui soal protokol kesehatan melalui Panduan New Normal.
Diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020.
Keputusan tersebut, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
KMK yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini, berisi panduan pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki fase new normal usai PSBB.
Dikutip dari lembar KMK, Senin (25/5/2020), terdapat panduan rinci bagi pekerja jika mereka kembali bekerja usai PSBB berakhir.
Panduan itu terbagi menjadi saat perjalanan menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja dan saat kembali ke rumah.
Saat menuju tempat kerja:
1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.
2. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.
3. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer. Lalu, jika pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri (helm pribadi).
4. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.