Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Helmy Yahya Lanjutkan Gugatan ke PTUN

Seleksi calon Direktur Utama Pengganti Antarwaktu (PAW) TVRI resmi berakhir. Berdasarkan hasil seleksi, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
via KPI.GO.ID
Helmy Yahya dicopot dari jabatan Direktur Utama TVRI 

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris menilai keputusan Dewas melantik Iman itu mengabaikan rekomendasi Komisi I DPR yang meminta mengulang kembali proses seleksi. Charles mengaku kecewa atas sikap Dewas tersebut. 

Pemkab Minahasa Kembali Salurkan BLT, Kali Ini di Kecamatan Remboken

"Pasti kecewa. Dalam catatan kami dewas sudah beberapa kali melanggar UU dan tentunya akan menjadi pertimbangan utama dalam melanjutkan proses evaluasi terhadap anggota-anggota Dewas TVRI," kata Charles saat dimintai tanggapan, Rabu (27/5).

Dia menjelaskan, Komisi I DPR tak pernah menghalangi proses seleksi Dirut TVRI. Namun, Komisi I menemukan banyak catatan dalam proses seleksi dirut TVRI. Sehingga, meminta untuk mengulang kembali proses seleksi dengan prosedur dan tata cara yang benar.

"Dengan catatan bahwa 16 orang yang sudah lolos bisa otomatis diloloskan kembali. Desakan Komisi I DPR ini masuk dalam kesimpulan rapat dan disepakati oleh Dewas yang hadir," ujar Politikus PDIP itu.

"Artinya sesuai dengan UU MD3 poin kesimpulan tersebut mengikat pada para pihak termasuk Dewas TVRI. Bahwa akhirnya Dewas memutuskan untuk melanjutkan proses seleksi dengan mengabaikan keputusan rapat dengan DPR, tentunya akan menjadi catatan tersendiri dalam proses Komisi I DPR yang masih melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," sambungnya lagi. 

Mengenai sosok Iman -- seorang pekerja seni yang juga dikenal sebagai pendukung Jokowi -- yang dipilih Dewas, legislator dapil Jakarta itu enggan mengomentari. "Terkait dengan dirut yang nantinya akan dilantik kami tentunya belum bisa memberikan penilaian sampai yang bersangkutan mulai bekerja dan memaparkan program kerjanya ke Komisi I DPR," kata Charles.

Di sisi lain, Helmy Yahya juga enggan berkomentar banyak terkait penunjukan Iman sebagai Dirut pengganti antar waktu TVRI (Dirut PAW TVRI) oleh Dewan Pengawas TVRI. Helmy mengatakan, sebagai warga negara yang baik ia menghormati hukum dan aturan yang ada. "Saya adalah warga negara yang menghormati hukum dan aturan. Itu saja komentar saya," kata Helmy ketika dihubungi.

Helmy mengatakan, gugatannya kepada Dewan Pengawas terkait keputusan pemecatannya dari Dirut TVRI masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). "Di PTUN sedang dalam persidangan," ujarnya. (tribun network/sen/dit/dod)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved