Helmy Yahya Lanjutkan Gugatan ke PTUN
Seleksi calon Direktur Utama Pengganti Antarwaktu (PAW) TVRI resmi berakhir. Berdasarkan hasil seleksi, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Seleksi calon Direktur Utama Pengganti Antarwaktu (PAW) TVRI resmi berakhir. Berdasarkan hasil seleksi, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI akhirnya menetapkan Iman Brotoseno sebagai Dirut periode 2020-2022.
• Jokowi Tagih Target 10 Ribu Uji Spesimen Covid per Hari
Iman ditunjuk menjadi Dirut PAW TVRI menggantikan Helmy Yahya yang telah dicopot dari kursinya pada 16 Januari lalu. Ia ditetapkan sebagai Dirut PAW TVRI setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan bersama dua calon lainnya, Daniel Wellim Alexander Pattipawae dan Farid Subkhan. Proses seleksi digelar sejak Februari 2020 dan diikuti oleh 30 kandidat.
Rabu (27/5) kemarin Iman langsung dilantik. Pelantikan digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Penunjang Operasional TVRI, Senayan, Jakarta. Pelantikan Iman sebagai Dirut PAW TVRI itu dihadiri para pejabat struktural, tamu undangan dan anggota Komisi I DPR.
Menurut Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, seluruh proses seleksi Dirut TVRI dilaksanakansesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewas juga mengklaim menghormati rekomendasi Komisi I DPR sebagai mitra, dan menilai proses seleksi tidak memerlukan izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
”Terpilihnya Dirut baru diharapkan dapat membawa perubahan dan perbaikan termasuk menyelesaikan berbagai persoalan manajemen sebelumnya, khususnya terkait siaran yang bersifat kepublikan, masalah utang lembaga kepada pihak ketiga, dan kesejahteraan karyawan melalui pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan,” ujar Arief dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (27/5).
Iman juga diharapkan dapat meningkatkan kekompakan di internal TVRI, baik pusat maupun daerah, dan membentuk kerja tim yang solid untuk memberikan tayangan dan program yang bermanfaat bagi publik serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 di Tanah Air.
Iman Brotoseno sendiri dikenal publik sebagai sutradara dan sudah menggeluti dunia film sejak 1998. Salah satu filmnya adalah 3 Srikandi, film biopik tahun 2019 yang berkisah tentang tiga atlet panahan Indonesia yang berhasil meraih medali pertama di ajang Olimpiade.
• Kadis PMD Minahasa: Pencairan Dandes Sudah Ditransfer Ke 34 Desa
Pada Pilpres 2019 lalu, Iman dikenal sebagai pendukung Jokowi. Dikutip dari blog pribadinya, imanbrotoseno.com, lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan National Film & Television School London ini pernah menjabat chairman Pesta Blogger 2007 dan Presiden dari ASEAN Blogger Community.
Ia juga sempat menduduki kursi Ketua Asosiasi Pekerja Film Iklan Indonesia. Dalam beberapa kesempatan, Iman kerap menggelar workshop tentang media sosial, di antaranya di Stockholm Internet Forum dan Malaysia International Tourism Bloggers Conference.
Di dunia jurnalistik, Iman pernah menjadi kontributor untuk National Geographic Indonesia, Playboy Indonesia, Male Emporium, Majalah Chic Photo Video dan Nikonia pada artikel dan fotografi bawah air.
Selain mencintai film dan fotografi, alumnus International Leadership Visitor Program di Amerika ini juga gemar menyelam. Iman masif aktif sebagai instruktur selam Professional Association of Diving Instructors (PADI).
Polemik
Seleksi Dirut TVRI sendiri sempat menuai polemik lantaran diprotes Komite Peyelamat TVRI. Komisi I DPR sempat meminta Dewas menghentikan proses seleksi, bahkan mempertimbangkan pemberhentian Dewas.
Ada sejumlah dugaan pelanggaran yang disorot, yakni keputusan mencopot Helmy Yahya yang dinilai janggal dan tidak sah, jabatan Ketua Dewas yang sudah nonaktif per 11 Mei, hingga mencopot 3 direktur TVRI era Helmy Yahya. Saat ini, Helmy Yahya sudah menggugat surat pemberhentiannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski berpolemik, Dewas tetap membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dirut dan seleksi tetap berlanjut hingga ditetapkan satu nama. Padahal April lalu, Komisi I DPR sudah sepakat mengevaluasi kinerja Dewas TVRI dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Dewas.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris menilai keputusan Dewas melantik Iman itu mengabaikan rekomendasi Komisi I DPR yang meminta mengulang kembali proses seleksi. Charles mengaku kecewa atas sikap Dewas tersebut.
• Pemkab Minahasa Kembali Salurkan BLT, Kali Ini di Kecamatan Remboken
"Pasti kecewa. Dalam catatan kami dewas sudah beberapa kali melanggar UU dan tentunya akan menjadi pertimbangan utama dalam melanjutkan proses evaluasi terhadap anggota-anggota Dewas TVRI," kata Charles saat dimintai tanggapan, Rabu (27/5).
Dia menjelaskan, Komisi I DPR tak pernah menghalangi proses seleksi Dirut TVRI. Namun, Komisi I menemukan banyak catatan dalam proses seleksi dirut TVRI. Sehingga, meminta untuk mengulang kembali proses seleksi dengan prosedur dan tata cara yang benar.
"Dengan catatan bahwa 16 orang yang sudah lolos bisa otomatis diloloskan kembali. Desakan Komisi I DPR ini masuk dalam kesimpulan rapat dan disepakati oleh Dewas yang hadir," ujar Politikus PDIP itu.
"Artinya sesuai dengan UU MD3 poin kesimpulan tersebut mengikat pada para pihak termasuk Dewas TVRI. Bahwa akhirnya Dewas memutuskan untuk melanjutkan proses seleksi dengan mengabaikan keputusan rapat dengan DPR, tentunya akan menjadi catatan tersendiri dalam proses Komisi I DPR yang masih melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," sambungnya lagi.
Mengenai sosok Iman -- seorang pekerja seni yang juga dikenal sebagai pendukung Jokowi -- yang dipilih Dewas, legislator dapil Jakarta itu enggan mengomentari. "Terkait dengan dirut yang nantinya akan dilantik kami tentunya belum bisa memberikan penilaian sampai yang bersangkutan mulai bekerja dan memaparkan program kerjanya ke Komisi I DPR," kata Charles.
Di sisi lain, Helmy Yahya juga enggan berkomentar banyak terkait penunjukan Iman sebagai Dirut pengganti antar waktu TVRI (Dirut PAW TVRI) oleh Dewan Pengawas TVRI. Helmy mengatakan, sebagai warga negara yang baik ia menghormati hukum dan aturan yang ada. "Saya adalah warga negara yang menghormati hukum dan aturan. Itu saja komentar saya," kata Helmy ketika dihubungi.
Helmy mengatakan, gugatannya kepada Dewan Pengawas terkait keputusan pemecatannya dari Dirut TVRI masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). "Di PTUN sedang dalam persidangan," ujarnya. (tribun network/sen/dit/dod)