Pilkada Serentak
Nasib Pilkada Serentak Sulut Masih Menggantung, KPU Sulut Masih Tunggu Perubahan PKPU
Meski begitu, Mewoh mengatakan KPU Provinsi Sulut, siap menindak lanjuti jika memang sudah ditetapkan PKPU
Penulis: Erlina Langi | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tarik ulur pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah se-Indonesia, antara pemerintah pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, membuat nasib Pilkada di Sulut, masih menggantung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sulut, Dr Ardiles Mewoh saat dikonfirmasi Senin (25/5/2020) mengatakan hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut tentang kepastian pelaksanaan Pilkada di tujuh kabupaten/kota serta pemilihan gubernur.
"Sebab kita tetap harus menunggu adanya perubahan PKPU mengenai jadwal dan tahapan Pilkada, sehingga akan sulit menentukan kapan kepastian pelaksanaan Pilkada serentak," ucapnya.
Meski begitu, Mewoh mengatakan KPU Provinsi Sulut, siap menindak lanjuti jika memang sudah ditetapkan PKPU terkait jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak.
"Entah itu tetap berlangsung Desember atau ditunda, kita siap mengikuti instruksi, jika memang sudah ada. Untuk sekarang, pastinya kami masih menunggu hingga selesai perubahan PKPU," tandasnya.
Diketahui sebelumnya kementrian dalam negeri (Kemendagri) telah mengusulkan bahwa pemungutan suara dalam Pilkada serentak, tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020
Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar Jumat (22/5/2020) mengatakan, pandemi Covid-19 tidak dapat diprediksi keberlangsungannya hingga sampai kapan.
Di sisi lain, tuntutan keberlangsungan proses demokrasi harus tetap berjalan. ”Kita harus optimistis bahwa kita bisa melaksanakan pilkada ini,” ujarnya
Bahtiar menyebut jajaran pemerintah seperti kementerian kesehatan hingga gugus tugas penanggulangan Covid-19, siap mendukung pelaksanaannya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menambahkan, pihaknya sudah mengkaji pemilu secara global pada masa pandemi.
"Ada 26 negara di dunia yang tetap menjalankan dan hampir semuanya menunjukkan spirit nationnya yang luar biasa,” imbuhnya.
Indonesia, tambah dia, bisa melakukan hal serupa. Yang terpenting, pelaksanaannya bisa diikuti dengan memenuhi protokol kesehatan.
Akmal mengatakan, Kemendagri juga sudah melakukan kajian sebagai bahan masukan ke KPU untuk menjalankan tahapan pada masa pandemi.
Untuk tahap pemutakhiran data pemilih misalnya, Kemendagri mengusulkan agar prosesnya menggunakan standar kesehatan yang ketat.
Petugas harus memiliki syarat sehat dan memperhatikan physical distancing.