Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Menteri Kesehatan Resmi Mengeluarkan Panduan Mencegah dan Mengendalikan Covid-19 di Tempat kerja

Kabar baru dari menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baru dari menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Didalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang dikeluarkan 20 Mei 2020 lalu itu juga mengungkit soal jam kerja.

Terkait hal itu Menkes Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan jika kondisi memungkinkan maka sebaiknya meniadakan shift tiga atau jam kerja malam.

Tanggapi soal New Normal Amien Rais: Itu Istilah yang Salah Arah dan Menyesatkan

Nelayan Ramai-ramai Evakuasi Kapal Setelah Diprediksi Akan Ada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan

1 Penumpang Tewas Setelah Bajaj yang Mengalami Rem Blong Tabrak Bus Transjakarta

Ilustrasi virus corona di Indonesia
Ilustrasi virus corona di Indonesia (Shutterstock)

"Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," ungkap Terawan dikutip dari Keputusan Menkes 01.07/MENKES/328/2020.

Jika tidak memungkinkan dan tetap harus ada shift tiga diminta tidak memasukkan pekerja yang usianya sudah lebih dari 50 tahun.

"Bagi pekerja shift tiga atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," kata Terawan.

Kemudian Terawan juga meminta perusahaan memperpendek waktu lembur agar karyawan tidak kekurangan waktu beristirahat untuk menunjang kesehatan pasien.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," ucap Terawan.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Pixabay)

Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini juga berisi himbauan kepada pihak managemen untuk senantiasa memantau perkembangan covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan covid-19, dan pengaturan bekerja dari rumah.

Kepada perusahaan Menkes Terawan meminta karyawan mengukur suhu karyawan yang bekerja ke kantor, mewajibkan karyawan mennggunakan masker, hingga mengatur asupan nutrisi makanan karyawan.

Jengkel, Pesan Penggali Kubur Bagi Pelanggar PSBB Covid-19, Kami Sudah Siapkan Lubang Makamnya

5 Negara Termasuk Indonesia Mendukung Gencatan Senjata Antara Taliban dan Pemerintah Afghanistan

Dampak Covid-19, Harta Pengusaha Turun Ratusan Triliun Rupiah, Ini Daftar Orang Terkaya di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul  " Menteri Kesehatan Rilis Panduan Mencegah dan Mengendalikan Covid-19 di Tempat Kerja "

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved