Virus Corona
Menteri Kesehatan Resmi Mengeluarkan Panduan Mencegah dan Mengendalikan Covid-19 di Tempat kerja
Kabar baru dari menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (covid-19) di tempat bekerja.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baru dari menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (covid-19) di tempat bekerja.
Didalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang dikeluarkan 20 Mei 2020 lalu itu juga mengungkit soal jam kerja.
Terkait hal itu Menkes Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan jika kondisi memungkinkan maka sebaiknya meniadakan shift tiga atau jam kerja malam.
• Tanggapi soal New Normal Amien Rais: Itu Istilah yang Salah Arah dan Menyesatkan
• Nelayan Ramai-ramai Evakuasi Kapal Setelah Diprediksi Akan Ada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan
• 1 Penumpang Tewas Setelah Bajaj yang Mengalami Rem Blong Tabrak Bus Transjakarta

"Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," ungkap Terawan dikutip dari Keputusan Menkes 01.07/MENKES/328/2020.
Jika tidak memungkinkan dan tetap harus ada shift tiga diminta tidak memasukkan pekerja yang usianya sudah lebih dari 50 tahun.
"Bagi pekerja shift tiga atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," kata Terawan.
Kemudian Terawan juga meminta perusahaan memperpendek waktu lembur agar karyawan tidak kekurangan waktu beristirahat untuk menunjang kesehatan pasien.
"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," ucap Terawan.

Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini juga berisi himbauan kepada pihak managemen untuk senantiasa memantau perkembangan covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan covid-19, dan pengaturan bekerja dari rumah.
Kepada perusahaan Menkes Terawan meminta karyawan mengukur suhu karyawan yang bekerja ke kantor, mewajibkan karyawan mennggunakan masker, hingga mengatur asupan nutrisi makanan karyawan.
• Jengkel, Pesan Penggali Kubur Bagi Pelanggar PSBB Covid-19, Kami Sudah Siapkan Lubang Makamnya
• 5 Negara Termasuk Indonesia Mendukung Gencatan Senjata Antara Taliban dan Pemerintah Afghanistan
• Dampak Covid-19, Harta Pengusaha Turun Ratusan Triliun Rupiah, Ini Daftar Orang Terkaya di Indonesia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul " Menteri Kesehatan Rilis Panduan Mencegah dan Mengendalikan Covid-19 di Tempat Kerja "