Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB

TAK Dilarang Lagi, Masyarakat Boleh Gelar Pesta Pernikahan dan Khitanan, PSBB Makassar Berakhir

Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tidak melanjutkan PSBB ke tahap ketiga. Sekolah akan Dibuka. Toko dan Mall Boleh Buka.

Pemkot Makassar via Kompas.com
Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf. 

Menurutnya, penyebaran virus corona bisa melalui resepsi pernikahan karena ada keramaian.

Dikutip dari TribunMakassar.com, dalam rancangan Perwali, diatur ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan seperti:

1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya

2. Aktivis di tempat bekerja

3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah

4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

5. Kegiatan sosial dan budaya

6. Pergerakan orang, dan barang menggunakan moda transportasi

7. Pasar dan pedagang kaki lima

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto) (TribunMakassar.com/Saldy Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB di Makassar Berakhir: Sekolah Dibuka, Mall Boleh Buka, Boleh Ada Resepsi, tapi Ini Ketentuannya,

https://www.tribunnews.com/regional/2020/05/23/psbb-di-makassar-berakhir-sekolah-dibuka-mall-boleh-buka-boleh-ada-resepsi-tapi-ini-ketentuannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved