PSBB
TAK Dilarang Lagi, Masyarakat Boleh Gelar Pesta Pernikahan dan Khitanan, PSBB Makassar Berakhir
Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tidak melanjutkan PSBB ke tahap ketiga. Sekolah akan Dibuka. Toko dan Mall Boleh Buka.
Toko dan Mall Boleh Buka
Masih dikutip dari laman yang sama, mall dan toko-toko sudah diperbolehkan buka kembali.
Namun, setiap pengunjung yang datang akan diperiksa dan juga dibatasi jumlah pengunjungnya.
“Untuk mengantisipasi pendatang dari daerah yang belanja ke Kota Makassar jelang Lebaran, mereka terlebih dulu diperiksa di daerahnya masing-masing,” ujar Yusran.
“Mereka di-screening dulu di daerahnya. Demikian pula saat naik bus akan diperiksa lagi."
"Sampai di Kota Makassar ingin berbelanja, diperiksa lagi di setiap toko-toko maupun mall," lanjutnya.
Boleh Gelar Pesta Pernikahan dan Khitanan
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kota Makassar juga memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah PSBB berakhir.
Hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh diselenggarakan kembali.
Namun, tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti jaga jarak (physical distancing).
"Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang. Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya,” kata Yusran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).
Diberitakan TribunMakassar.com, dalam Perwali PSBB sebelumnya dicatat mengenai batasan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pernikahan hanya bisa dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Sementara itu, pengantin dilarang menggelar resepsi pernikahan setelah akad nikah.
"Jadi boleh dihadiri di KUA, tapi kalangan terbatas," kata Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb (waktu belum diganti) Selasa (21/4/2020).