Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB

TAK Dilarang Lagi, Masyarakat Boleh Gelar Pesta Pernikahan dan Khitanan, PSBB Makassar Berakhir

Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tidak melanjutkan PSBB ke tahap ketiga. Sekolah akan Dibuka. Toko dan Mall Boleh Buka.

Pemkot Makassar via Kompas.com
Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah tak lagi dilarang, masyarakat sudah boleh menggelar pesta pernikahan dan khitanan. 

Pemerintah sudah mengizinkan namun harus menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar berakhir pada Jumat (22/5/2020).

Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tidak melanjutkan PSBB ke tahap ketiga.

Namun, PSBB akan digantikan dengan peraturan wali kota tentang protokol kesehatan.

Pejabat Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf menyampaikan, pihaknya sudah melakukan kajian dan akan menekankan protokol kesehatan.

"Ini pada intinya protokol kesehatan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/5/2020).

Pemkot Makassar menyebut, terjadi penurunan kasus Covid-19 selama PSBB berlangsung.

Berikut kebijakan dalam peraturan wali kota, yang Tribunnews.com rangkum:

Sekolah akan Dibuka

Dikutip dari kompas.tv, Yusran Yusuf mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dan sudah ada keputusan final.

“Kalau Perwali ini, aktivitas semua memungkinkan dibuka, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan."

"Misalnya, sekolah bisa saja dibuka dan mekanismenya melalui Dinas Pendidikan,” kata Yusran pada Jumat (22/5/2020).

Pembukaan sekolah dimungkinkan karena dalam waktu dekat ada penerimaan siswa baru.

“Kita sudah rapat teknis dengan Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah dibatasi jumlah siswa hanya 38 orang setiap kelasnya,” terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved