Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tes Cepat Covid 19

Ini Syarat Orang Ikut Rapid Test atau Tes Cepat Covid 19, Tak Perlu Jika Sehat

Tes cepat bertujuan untuk deteksi dini kasus COVID-19 sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan yang tepat untuk mencegah penyebaran virus

istimewa
Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Manado saat melakukan rapid test kepada pengurus FKDM Kota Manado, FKSM, PMI Cabang Manado dan relawan lainnya. 

Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala sakit pernapasan (batuk/ sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/ pneumonia ringan hingga berat) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berada di negara atau wilayah dengan penularan lokal

Orang dengan demam (≥38oC) atau riwayat demam atau ISPA dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berkontak erat dengan orang sakit COVID -19 (terkonfirmasi ataupun probabel)

Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan

Lebih Jelas Mengenai OTG

Kementerian Kesehatan memperkenalkan kategori kelompok baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, yakni orang tanpa gejala ( OTG).

Hal itu termaktub dalam dokumen resmi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi ke-4, yang dirilis Kementerian Kesehatan pada 27 Maret 2020.

Kategori OTG melengkapi dua kategori kelompok awal terkait Covid-19, yakni orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Dalam dokumen itu disebutkan, kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun, OTG merupakan seseorang yang memiliki riwayat kontak erat, baik kontak fisik, berada dalam ruangan atau berkunjung dengan radius 1 meter, dengan kasus konfirmasi Covid-19.

Lantas, bagaimana penanganan terhadap OTG?
"Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif Covid-19," tulis Kemenkes dalam dokumen tersebut.

Kemudian, petugas kesehatan akan mengambil spesimen sampel tubuh dengan metode swab lendir tenggorokan pada hari ke-1 dan ke-14, untuk pemeriksaan RT PCR (polymerase chain reaction, untuk memeriksa kandungan virus SARS-Cov2 penyebab Covid-19).

Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, maka OTG akan diperiksa dengan metode rapid test (uji cepat).

Jika hasil rapid test negatif

Apabila hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil negatif, maka OTG harus menerapkan karantina mandiri, melakukan pola hidup bersih dan sehat, serta physical distancing (pembatasan jarak fisik).

Selanjutnya, OTG akan melakukan pemeriksaan ulang pada 10 hari berikutnya. Jika hasil pemeriksaan ulang menunjukkan hasil positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut,

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved