Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tes Cepat Covid 19

Ini Syarat Orang Ikut Rapid Test atau Tes Cepat Covid 19, Tak Perlu Jika Sehat

Tes cepat bertujuan untuk deteksi dini kasus COVID-19 sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan yang tepat untuk mencegah penyebaran virus

istimewa
Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Manado saat melakukan rapid test kepada pengurus FKDM Kota Manado, FKSM, PMI Cabang Manado dan relawan lainnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk siapakah (Rapid Test) atau tes cepat COVID-19? Berikut penjelasannya.  

Saat ini banyak pemberitaan mengenai Rapid Test. Dan tak sedikit masyarakat yang secara sukarela ingin melakukan tes tersebut untuk memastikan bahwa tidak terjangkit virus corona. 

Namun tes cepat tidak untuk semua orang. 

Tes cepat bertujuan untuk deteksi dini kasus COVID-19 sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan yang tepat untuk mencegah penyebaran virus.

Dikutip dari covid19.go.id yang perlu diketahui dari tes cepat itu adalah hanya untuk orang berisiko.

Dimaksud adalah orang yang pernah berkontak erat dengan orang sakit COVID-19

atau pernah berada di negara/wilayah yang dengan penularan lokal DAN memiliki gejala seperti demam atau gangguan sistem pernapasan (pilek/sakit tenggorokan/batuk).

Jadi, tak perlu tes cepat jika Anda sehat dan tak pernah kontak orang sakit COVID-19 atau berada di negara/ wilayah dengan penularan lokal COVID-19.

Kategori Orang Yang Ikut Tes Cepat (Rapid Test)

Yang mengikuti tes ada 3 kategori, yaitu OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Petugas Kesehatan yang menentukan statusnya.

1. OTG (Orang Tanpa Gejala)

yaitu mereka yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah melakukan kontak erat dengan orang positif COVID-19.

2. ODP (Orang Dalam Pemantauan)

yaitu: Orang demam (≥38oC), riwayat demam atau pilek/ sakit tenggorokan/ batuk; dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berada di negara/wilayah dengan penularan lokal atau melakukan kontak erat dengan orang sakit COVID-19 (terkonfirmasi ataupun probabel)

3. PDP (Pasien Dalam Pengawasan) 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved