Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Bahar bin Smith

Daftar Kesalahan Habib Bahar bin Smith yang Ditahan Kembali Setelah Bebas Asimilasi, Ini Hukumannya

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎.

Editor: Frandi Piring
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
Habib Bahar bin Smith, dites kesehatan, sesaat setelah tiba di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020 

"Enam hari di sel pengasingan bisa ditambah manakala bersangkutan belum tunjukan perubahan," katanya.

Ada juga sanksi pencabutan hak lainnya pada Bahar karena perbuatannya berkoar-koar di hadapan para santri itu.

"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," kata Liberti.

Liberti mengaku turut hadir dalam penjemputan paksa pada Habib Bahar di pondek pesantren miliknya di Kabupaten Bogor.

Penjemputan melibatkan aparat gabungan pada Selasa dini hari.

"Yang bersangkutan dijemput setelah acara pengajian selesai," ucapnya.

Kondisi Sel Tahanan Habib Bahar Smith di Lapas Nusakambangan, Dijaga Super Ketat, Istrinya Mengeluh

Kuasa Hukum Bahar Smith Protes Keras Kemenkumham

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, melayangkan protes kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ichwan menyebut petugas balai pemasyarakatan (bapas) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan tindakan sewenang-wenang, Selasa (19/5/2020).

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM)

Merasa keberatan atas penangkapan kembali Bahar bin Smith, Ichwan akan memproses secara hukum dan melayangkan surat protes.

Karena ia menilai Bahar adalah warga negara yang taat hukum dan telah berkelakuan baik selama di penjara sehingga pantas mendapatkan peringanan hukuman.

Pihaknya juga menyayangkan tindakan petugas yang tidak memberikan keterangan resmi pada kuasa hukum mengenai keberadaan Bahar bin Smith.

Ia merasa penangkapan itu tak ubahnya seperti penculikan karena dilakukan dengan paksa tanpa adanya pemberitahuan.

Dilansir KompasTV, Selasa (19/5/2020), Ichwan yang ditemui saat berada di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat menuturkan kekecewaannya.

Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith M. Ichwan Tuankotta.
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith M. Ichwan Tuankotta. (Youtube Kompas TV)

Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya, Ichwan mengatakan bahwa dirinya akan melayangkan nota keberatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved