Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Bahar bin Smith

Daftar Kesalahan Habib Bahar bin Smith yang Ditahan Kembali Setelah Bebas Asimilasi, Ini Hukumannya

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎.

Editor: Frandi Piring
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
Habib Bahar bin Smith, dites kesehatan, sesaat setelah tiba di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Bahar bin Smith yang kini dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Bahar Smith dipindahkan pada Selasa (19/5/2020) ke Lapas Gunung Sindur.

Padahal, dia baru saja bebas lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020) karena sudah melewati setengah masa pidana dari total 3 tahun pidana penjara.

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎.

"Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

Pelanggaran yang dia lakukan, mengumpulkan massa di tengah darurat Covid-19 dan ceramah serta kritikannya pada pemerintah dianggap membuat resah masyarakat.

Sejak bebas asimilasi, video Habib Bahar bin Smith sedang ceramah beredar.

Habib Bahar bin Smith ditangkap kembali dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Habib Bahar bin Smith ditangkap kembali dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (Dok. Kemenkumham)

Ceramahnya berisi ajakan dan kritikan pada pemerintah.

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi.

"Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan. Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," katanya.

Saat ini, Habib Bahar bin Smith sudah berada di sel pengasingan Lapas Gunung Sindur blok A kamar 9.

Sebelumnya, dia mendekam di Lapas Cibinong.

‎Ada konsekuensi yang harus ia terima karena melakukan pelanggaran berat itu.

Seperti saat Lebaran dia tidak bisa dijenguk keluarga.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak, preskon Habib Bahar bin Smith
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak, preskon Habib Bahar bin Smith (Tribun Jabar.id/Mega Nugraha)

"Memasukkan yang bersangkutan ke sel pengasingan selama enam hari. Selama enam hari, pencabutan hak tidak boleh ditemui siapapun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved