Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Tanggapan Polri Terkait Kritikan Tim Advokasi Novel Baswedan

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mempersilakan pihak yang keberatan untuk menyampaikannya dalam sidang.

Editor: Rizali Posumah
Kompas.com
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020). 

Aturan internal yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.

"Pendampingan penasehat hukum Polri terhadap tersangka dalam kasus Novel Baswedan adalah hal yang wajar guna pemenuhan hak setiap anggota Polri sesuai aturan internal yang ada," kata Ramadhan melalui telekonferensi, Kamis (14/5/2020).

DAFTAR Lengkap Harga HP Xiaomi di Bulan Mei 2020, Update Jelang Idul Fitri

Menurut Ali Sera, Kebijakan Atasi Covid-19 Tak Lepas dari Kepentingan Politik 2024

Kasus Covid-19 di Indonesia akan Terus Bertambah Jika Masyarakat Tak Patuh Saat Lebaran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Hukum untuk 2 Terdakwa Kasus Novel Masih Dikritik, Polri: Silakan Sampaikan dalam Sidang".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved