Kasus Novel Baswedan
Tanggapan Polri Terkait Kritikan Tim Advokasi Novel Baswedan
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mempersilakan pihak yang keberatan untuk menyampaikannya dalam sidang.
Aturan internal yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.
"Pendampingan penasehat hukum Polri terhadap tersangka dalam kasus Novel Baswedan adalah hal yang wajar guna pemenuhan hak setiap anggota Polri sesuai aturan internal yang ada," kata Ramadhan melalui telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
• DAFTAR Lengkap Harga HP Xiaomi di Bulan Mei 2020, Update Jelang Idul Fitri
• Menurut Ali Sera, Kebijakan Atasi Covid-19 Tak Lepas dari Kepentingan Politik 2024
• Kasus Covid-19 di Indonesia akan Terus Bertambah Jika Masyarakat Tak Patuh Saat Lebaran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Hukum untuk 2 Terdakwa Kasus Novel Masih Dikritik, Polri: Silakan Sampaikan dalam Sidang".