Kasus Novel Baswedan
Tanggapan Polri Terkait Kritikan Tim Advokasi Novel Baswedan
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mempersilakan pihak yang keberatan untuk menyampaikannya dalam sidang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kritikan yang disampaikan Tim Advokasi Novel Baswedan terkait bantuan hukum dari kepolisian terhadap dua terdakwa penyerang Novel mendapat tanggapan dari Polri,
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mempersilakan pihak yang keberatan untuk menyampaikannya dalam sidang.
“Saat ini sudah masa persidangan, kalau ada keberatan silahkan disampaikan dalam persidangan juga,” kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Sebelumnya, anggota Tim Advokasi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengungkapkan, Polri hanya wajib memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang tersandung kasus ketika sedang menjalankan tugas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.
Pasal 13 ayat (2) PP tersebut tertulis, "Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas".
Tim Advokasi pun mempertanyakan apakah tindakan kedua terdakwa terhadap Novel dapat diartikan sebagai tugas institusi Polri.
"Ini menyerang Mas Novel, apakah tugas (dari Institusi)?" ujar Arif dalam diskusi daring, Senin (18/5/2020).
Lebih lanjut, Arif mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.
Jika menilik peraturan tersebut, tata cara permohonan pendampingan hukum tertuang dalam Pasal 6.
Pasal Pasal 6 ayat (1) Perkap itu disebutkan, permohonan untuk kepentingan institusi atau dinas diajukan oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan.
Kemudian, untuk kepentingan anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Polri yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, diajukan oleh yang bersangkutan, keluarganya, atau kepala satuan kerja.
Sementara, untuk kepentingan pribadi pegawai negeri pada Polri dan keluarganya diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya.
Poin terakhir mengatur tata cara permohonan pendampingan hukum bagi purnawirawan, pensiunan, hingga duda atau janda dari anggota Polri atau PNS Polri.
Dengan begitu, peneliti ICW Kurnia Ramadhan menambahkan, Polri tidak wajib memberikan pendampingan hukum bagi anggota kepolisian yang tersandung kasus hukum secara pribadi.