Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Novel Baswedan Kecewa: Persidangan Diarahkan ke Motif Pribadi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku kecewa terhadap jalannya persidangan perkara

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku kecewa terhadap jalannya persidangan perkara penganiayaan berupa penyiraman keras yang dialami dirinya. Dia melihat dan mengamati seolah-olah persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.

Bahkan, Novel melihat secara langsung jalannya persidangan pada saat memberikan keterangan sebagai saksi korban yang sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada bulan April lalu.

Muhammadiyah Imbau Tak Gelar Salat Idul Fitri

"Saya melihat sepertinya sedang mengarahkan, membuat kesimpulan seolah penyerangan motif pribadi. Seolah penyerangan menggunakan air aki dan disiramkan ke badan, memercik sebagian ke muka. Tergambar demikian," kata Novel, di acara diskusi daring "Menyoal Persidangan Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan", yang disiarkan melalui live streaming Facebook Page Sahabat ICW, Senin (18/5).

Dia mengungkapkan sejumlah skenario yang terbentuk selama persidangan itu berlangsung. Pertama, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa pelaku penganiayaan dibuat seolah-olah mempunyai dendam kepada Novel.

"Seolah-olah motif dendam pribadi. Seolah-olah, saya sudah melihat dan mengamati. Saya menggambarkan. Diarahkan dendam pribadi," ujarnya.

Kedua, terdakwa penganiayaan menyiram air aki ke arah Novel Baswedan setelah pulang dari menunaikan ibadah salat subuh di masjid dekat tempat tinggalnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Ada kesan digambarkan penyerang itu menggunakan air aki. Hal ini saya ketahui dakwaaan jaksa mengatakan demikian. Hakim mengatakan air aki. Ini aneh karena sidang seharusnya membuktikan tetapi ada kekompakan," kata dia.

Ketiga, barang bukti berupa baju gamis yang dikenakan Novel pada saat insiden penyiraman. Dia mengungkapkan, ada bekas guntingan di baju tersebut.

"Baju di bagian depan ada bekas guntingan. Ini hal aneh. Saya membuka baju sendiri dan meletakkan di tempat kejadian perkara. Ini hal aneh. Kenapa barang bukti dipotong dan potongan dimana? Ini upaya menyembunyikan fakta," tuturnya.

Berikutnya ada pernyataan Jaksa kepada Novel di persidangan untuk menganalisa atau menjelaskan bagaimana kalau ada seseorang mengaku pelaku kejahatan apakah akan memproses atau tidak. "Jaksa bertanya kepada saya. Pertanyaan aneh. Walaupun itu bukan pertanyaan terkait fakta, tetapi analisa," ujarnya.

Melihat serangkaian kejanggalan itu, dia merasa khawatir sidang itu hanya sebagai formalitas. "Dikhawatirkan sekedar sidang sehingga tidak ada lagi tuntutan dan kepada yang bersangkutan diberi hukuman ringan (penjara,-red) 2 tahun atau di bawah 2 tahun," tuturnya.

Dia mengkhawatirkan apabila di persidangan sudah ada skenario upaya untuk menghilangkan jejak pelaku intelektual atau otak pelaku penyerangan. "Dugaan saya. Saya bisa memprediksi sidang ujungnya seperti apa, apabila kondisi kejanggalan dibiarkan situasi tetap seperti sekarang. Sidang hanya sebagai legalisasi memberikan sanksi kepada seseorang yang saya tidak tahu itu pelaku atau tidak. Saya menduga tidak. Menutupi perkara sebenarnya," tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu. Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Bansos Tunai Disalurkan Besar-besaran: Pemerintah Juga Kaji Pelonggaran PSBB

Banyak Kejanggalan

Novel Baswedan, dan tim Advokasi Novel Baswedan menyoroti sejumlah kejanggalan di sidang kasus penganiayaan yang dialami Novel. Salah satu sorotan terkait tak dihadirkan sejumlah saksi yang mengetahui insiden penganiayaan Novel yang diduga dilakukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penganiayaan, di dekat rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. "Setidaknya tiga orang saksi penting. Kenapa saksi ini tidak dihadirkan jaksa?" kata Novel Baswedan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved