Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Muhammadiyah Imbau Tak Gelar Salat Idul Fitri

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com/Ihsanuddin
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir usai menemui Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/2/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat virus corona atau Covid-19.Ditandatangi oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto, edaran tersebut terbit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkam fatwa dengan fokus serupa.

Muncul Ratusan Kasus Baru di  Singapura: Xi Jinping Belasungkawa Korban Covid-19

Dalam edaran tersebut, salat Idul Fitri di masjid atau lapangan sebaiknya ditiadakan jika pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas Covid-19."Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu," demikiam bunyir surat edaran tersebut.

Sebagai gantinya, Muhammadiyah mengajurkan agar pelaksanaan salat idul fitri dilakukan di rumah bersama anggota keluarga dengan cata yang sama seperti salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.Pasalnya, dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19, tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama."Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah," lanjut bunyi edaran tersebut.

"Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi."

Kemudian di sisi lainnya yakni dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar umat muslim selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.

Kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menjalani Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, imbauan ini sesuai dengan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI)."Salat Idul Fitri sesuai dengan seruan MUI dan DMI, tetap melaksanakan salat di rumah saja bersama keluarga," ucapnya.

Presiden Minta Para Menteri Awasi Distribusi Bansos

Ia berharap, seluruh masyarakat mematuhi imbauan tersebut dan tidak menggelar salat berjamaah untuk menghindari penyebaran Covid-19."Kami berharap, seluruh masyarakat Jakarta tetap mematuhi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang berlaku demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," ucapnya.

PSBB di DKI Jakarta sendiri sebenarnya berakhir pada 22 Mei mendatang atau dua hari jelang hari raya Idul Fitri.Terkait adanya kemungkinan perpanjangan masa PSBB sehingga Pemprov DKI tetap mengimbau warganya tidak menjalankan salat berjamaah, Hendra enggan menjawab.

Menurutnya, keputusan memperpanjang status PSBB di ibu kota merupakan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan."Kaitan dengan Idul Fitri, Pemprov DKI tetap berpedoman pada PSBB tahap 2, serta berdasarkan imbauan MUI dan DMI untuk beribadah di rumah.Kalau diperpanjang itu kewenangan pak gubernur, bukan saya. Mau diperpanjang atau tidak itu kewenangan pak gubernur," kata dia.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sebelumnya telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali."Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Pilkada 2020 Kemungkian Ditunda Kembali

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19. (tribun network/den/tribun jakarta)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved