Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Tak Pakai Masker 300 Warga 'Pelanggar PSBB' Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum

Dikabarkan sudah tiga hari belakangan, Satpol PP Kota Depok menjaring 300 warga pelanggar PSBB lantaran tidak memakai masker ketika keluar rumah.

Editor: Glendi Manengal
Google.com
Pelanggar PSBB diberi hukuman membersihhkan fasilitas umum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dikabarkan sudah tiga hari belakangan, Satpol PP Kota Depok menjaring 300 warga pelanggar PSBB lantaran tidak memakai masker ketika keluar rumah.

Dari keterangan Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyebutkan, hukuman yang dikenakan bagi 300 orang itu sebatas sanksi sosial.

Terkait hal itu kini mereka dihukum membersihkan fasilitas umum seperti jalan dan taman kota, sambil mengenakan rompi bertuliskan "pelanggar PSBB".

Menentang Klaim Teritorial China, Raja Malaysia: Perlu Perhatikan Aktifitas di Laut China Selatan

Paus Fransiskus Resmikan Pembukaan Kembali Basilika Santo Petrus Untuk Misa Umum

Seorang Prajurit TNI Ditahan 14 Hari Karena Tulisan Istri Semoga Rezim Tumbang di Media Sosial

“Pertama ditegur, kedua sanksi sosial. Nah, sanksi sosialnya membersihkan fasilitas umum," ujar Lienda kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang ketentuan sanksi pelanggar PSBB Bogor-Depok-Bekasi, warga yang tidak mengenakan masker atau berkerumun lebih dari 5 orang di ruang publik dikenakan 3 jenis sanksi administratif.

Pertama teguran, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum, ketiga denda Rp 100.000 - Rp 250.000.

Lienda mengatakan, tiga jenis sanksi administratif itu dikenakan secara bertingkat.

"Kita lihat kalau dia enggan menggunakan masker, dikenakan denda administrasi, tapi kalau lupa atau ada tapi di tas, sanksi sosial," jelas dia.

Data terbaru per Minggu (17/5/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Depok sudah mencapai 414 kasus, tersebar di 62 dari 63 kelurahan.

Dari jumlah itu, 95 pasien dinyatakan sembuh dan 21 orang lainnya meninggal dunia.

Angka kematian itu belum menghitung kematian suspect/PDP yang meninggal dengan gejala mirip Covid-19.

Jumlah kematian suspect di Depok sebanyak 68 korban sejak 18 Maret 2020 dan sampai sekarang tak dikonfirmasi positif atau negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI.

Pesepak Bola dan Wasit Ditangkap saat Berada di Rumah Industri Sabu

Memanas, Raja Malaysia Beri Saran Agar Jangan Menyeret Negara Ini Lagi ke Ketidakpastian Politik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "300 Warga Tak Pakai Masker di Depok Dihukum Bersihkan Jalan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved