Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Penjara 3 Tahun, Denda Rp 815 Juta Jika Warga Negara Ini Melanggar Aturan Protokol Kesehatan

kabarnya di Qatar memberlakukan hukuman terberat di dunia bagi para pelanggar kebijakan lockdown atau semacam Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Qatar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sampai saat belum ada yang menemukan pastinya vaksin virus corona ini.

Membuat beberapa negara menegaskan untuk warganya agar mengikuti aturan protokol kesehatan dari pemerintah.

Terkai hal itu kabarnya di Qatar memberlakukan hukuman terberat di dunia bagi para pelanggar kebijakan lockdown atau semacam Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Indonesia.

Achmad Yurianto: Wabah Virus Corona Sampai saat Ini Belum Bisa Sepenuhnya Kita Dikendalikan

Tak Pakai Masker 300 Warga Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum

Menentang Klaim Teritorial China, Raja Malaysia: Perlu Perhatikan Aktifitas di Laut China Selatan

Petugas memeriksa suhu badan untuk mendeteksi kemungkinan terkena Virus Corona.
Petugas memeriksa suhu badan untuk mendeteksi kemungkinan terkena Virus Corona. (AFP/aljazeera)

Pemerintah setempat akan menghukum para pelanggar hingga 3 tahun penjara untuk memerangi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang terus meningkat di negara tersebut.

Bentuk pelanggaran dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara tersebut antara lain tidak memakai masker di tempat umum.

Dailymail.co.uk melaporkan, Virus Corona di Qatar kini lebih dari 30.000 orang.

Dengan demikian 1,1 persen 2,75 juta penduduk Qatar kini dinyatakan positif Covid-19, meskipun baru 15 orang yang meninggal.

Qatar adalah di negara Teluk yang kecil yang bertetangga dengan Arab Saudi.

Hanya negara mikro San Marino dan Vatikan yang memiliki tingkat infeksi per kapita yang lebih tinggi, menurut Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa.

Pelanggar aturan baru Qatar akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak $ 55.000 atau setara Rp 815.119.800 (Rp 815 juta) jika kurs rupiah dihitung Rp 14.820/dolar.

Dengan hukuman penjara 3 tahun atau denda Rp 815 juta atau hampir Rp 1 miliar, menjadikan hukuman lockdown terberat di dunia ada di Qatar.

Pengemudi yang sendirian di dalam kendaraan mereka dikecualikan dari persyaratan tersebut (memakai masker).

Tetapi, beberapa ekspatriat mengatakan kepada AFP bahwa polisi menghentikan mobil di pos-pos pemeriksaan untuk memperingatkan mereka tentang peraturan baru sebelum diberlakukan.

Sebagian besar pengunjung Banks Street Doha pada hari Minggu mengenakan masker.

"Mulai hari ini sangat ketat," kata Majeed, seorang sopir taksi yang menunggu bisnis di kawasan pejalan kaki yang sibuk.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved