Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CATAT, Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Wajib Masuk Kantor Mulai 25 Mei 2020

Sementara untuk karyawan BUMN berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan Work From Home (WFH) selama pandemi virus corona.

Editor: Chintya Rantung
via Zimbio.com
Menteri BUMN Erick Thohir 

Namun tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung dan jam buka serta implementasi protokol kesehatan secara ketat.

Setelah itu fase 3 diterapkan pada 8 Juni 2020. Fase ini ditandai dengan pembukaan  sektor jasa wisata dan pendidikan.

Kemudian, fase 4 pada 29 Juni 2020 ditandai dengan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor. Terakhir, fase V pada 13 dan 20 Juli 2020 yaitu evaluasi fase IV dan seluruh sektor.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, penetapan tanggal pada setiap fase tersebut menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah. 

Ia menyatakan, Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah. Jika wilayah tersebut masih memberlakukan PSBB, maka karyawan BUMN seluruhnya tetap bekerja dari rumah.

"Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kami akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja. Tetapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," kata Arya, Minggu (17/5/2020).

Ia menambahkan, skenario yang disiapkan BUMN ini agar pemulihan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.

Arya Sinulingga di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Arya Sinulingga di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/1/2020). (Ria Anatasia)

"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," tegasnya.

Arya juga mengatakan, karena 25 Mei 2020 bertepatan dengan Hari Lebaran, maka kewajiban masuk kantor bagi pegawai BUMN di bawah 45 tahun akan disesuaikan. Artinya, mereka ikut tetap merayakan Lebaran.

"Jadi kalau Lebaran ya bentuknya Lebaran, tunggu Lebaran dulu. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," ujar Arya saat ditanya apakah karyawan BUMN harus masuk tanggal 25 Mei.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan bakal memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona.

Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.

Doni menilai kelompok usia di bawah 45 tahun ini tak rentan terpapar corona. Secara fisik, kebanyakan mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.

Namun, Doni mengakui kelompok muda usia di bawah 45 tahun berisiko menularkan virus corona.  Namun, menurutnya, tingkat kematian kelompok ini masih lebih kecil dibandingkan kelompok usia 60 tahun ke atas.(tribun network/rey/dod/kps)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Erick Thohir: Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Ngantor Mulai 25 Mei, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/05/18/erick-thohir-pegawai-bumn-usia-di-bawah-45-tahun-ngantor-mulai-25-mei?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved