Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CATAT, Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Wajib Masuk Kantor Mulai 25 Mei 2020

Sementara untuk karyawan BUMN berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan Work From Home (WFH) selama pandemi virus corona.

Editor: Chintya Rantung
via Zimbio.com
Menteri BUMN Erick Thohir 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di bawah 45 tahun akan diizinkan kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.

Aktivitas tersebut dilakukan jika daerah tempat mereka bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sementara untuk karyawan BUMN berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan Work From Home (WFH) selama pandemi virus corona.

utama BUMN tentang antisipasi skenario The New Normal.

Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe BUMN.

Berdasarkan dokumen surat yang diterima Tribunnews.com, tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase.

Ketua Pantia Penyelenggara Asian Games (Inasgoc), Erick Thohir saat  ditemui seusai acara kunjungan ke beberapa Venue yang ada di Kawsan GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2018). Tribunnews/Abdul Majid.
Ketua Pantia Penyelenggara Asian Games (Inasgoc), Erick Thohir saat ditemui seusai acara kunjungan ke beberapa Venue yang ada di Kawsan GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2018). Tribunnews/Abdul Majid. (tribunnews.com/abdul majid)

Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020. Pada fase tersebut, Kementerian BUMN menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan. Pedoman umum tersebut meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya.

Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya.

"Karyawan berusia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.

Dalam surat mengenai antisipasi kondisi The New Normal itu, pekerja yang wajib masuk pun harus dibatasi operasinya.

Bisnis yang dibuka adalah sektor industri dan jasa yaitu pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting, dan pembatasan karyawan masuk. Pembukaan layanan cabang juga dilakukan secara terbatas dan pengaturan jam masuk.

Selain itu, setiap perusahaan negara juga wajib membentuk satuan tugas atau task force.

Setiap BUMN juga wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19 khususnya, namun tidak terbatas pada aspek manusia, cara kerja, pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholder lainnya dalam bisnis BUMN. 

"Mall belum diperbolehkan buka. Dilarang berkumpul," demikian isi dokumen tersebut.

Kemudian fase 2 dimulai pada 2 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan ritel termasuk pusat perbelanjaan diperbolehkan mulai buka. Tak hanya itu, restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved