Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Erick Perintahkan Pegawai BUMN Berkantor 25 Mei

Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di bawah 45 tahun akan diizinkan kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
via https://pontas.id/
Erick Thohir 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di bawah 45 tahun akan diizinkan kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020. Aktivitas tersebut dilakukan jika daerah tempat mereka bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara untuk karyawan yang berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan Work From Home (WFH) di tengah pandemi virus corona.

Mantan Menkes Ajak Bangun dari Ketakutan Corona

Informasi tersebut tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN tentang antisipasi skenario The New Normal. Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe BUMN.

Berdasarkan dokumen surat yang diterima Tribunnews.com, tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase. Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020. Pada fase tersebut, Kementerian BUMN menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan.

Pedoman umum tersebut meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya. Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya. "Karyawan berusia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.

Dalam surat mengenai antisipasi kondisi The New Normal itu, pekerja yang wajib masuk pun harus dibatasi operasinya. Bisnis yang dibuka adalah sektor industri dan jasa yaitu pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting, dan pembatasan karyawan masuk. Pembukaan layanan cabang juga dilakukan secara terbatas dan pengaturan jam masuk.

Selain itu, setiap perusahaan negara juga wajib membentuk satuan tugas atau task force. Setiap BUMN juga wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19 khususnya, namun tidak terbatas pada aspek manusia, cara kerja, pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholder lainnya dalam bisnis BUMN. "Mall belum diperbolehkan buka. Dilarang berkumpul," demikian isi dokumen tersebut.

Garuda Rumahkan 800 Karyawan Kontrak: Berlaku 3 Bulan Mulai 14 Mei

Kemudian fase 2 dimulai pada 2 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan ritel termasuk pusat perbelanjaan diperbolehkan mulai buka. Tak hanya itu, restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka. Namun tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung dan jam buka serta implementasi protokol kesehatan secara ketat.

Setelah itu fase 3 diterapkan pada 8 Juni 2020. Fase ini ditandai dengan pembukaan sektor jasa wisata dan pendidikan. Kemudian, fase 4 pada 29 Juni 2020 ditandai dengan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor. Terakhir, fase V pada 13 dan 20 Juli 2020 yaitu evaluasi fase IV dan seluruh sektor.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, penetapan tanggal pada setiap fase tersebut menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah. Ia menyatakan, Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah.

Jika wilayah tersebut masih memberlakukan PSBB, maka karyawan BUMN seluruhnya tetap bekerja dari rumah. "Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kami akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja. Tetapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," kata Arya, Minggu (17/5).

Ia menambahkan, skenario yang disiapkan BUMN ini agar pemulihan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan penyebaran Covid-19. "Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa?

Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," tegasnya.

Arya juga mengatakan, karena 25 Mei 2020 bertepatan dengan Hari Lebaran, maka kewajiban masuk kantor bagi pegawai BUMN di bawah 45 tahun akan disesuaikan. Artinya, mereka ikut tetap merayakan Lebaran.

"Jadi kalau Lebaran ya bentuknya Lebaran, tunggu Lebaran dulu. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," ujar Arya saat ditanya apakah karyawan BUMN harus masuk tanggal 25 Mei.

Italia-Spanyol Izinkan Toko Buka Kembali

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan bakal memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona.

Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona. Doni menilai kelompok usia di bawah 45 tahun ini tak rentan terpapar corona. Secara fisik, kebanyakan mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.

Namun, Doni mengakui kelompok muda usia di bawah 45 tahun berisiko menularkan virus corona. Namun, menurutnya, tingkat kematian kelompok ini masih lebih kecil dibandingkan kelompok usia 60 tahun ke atas. (tribun network/rey/dod/kps)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved