Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Amalan dan Doa

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam & Doa Minta Dipanjangkan Umur

Dalam beberapa kebudayaan, memperingati ulang tahun seseorang biasanya akan dirayakan dengan mengadakan pesta ulang tahun bersama keluarga.

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Ilustrasi ulang tahun dalam islam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di saat ada seorang teman yang ulang tahun, biasanya kita akan mengucapkan kata dalam bahasa Arab, Barakallah fii umrik.

Barakallah fii umrik bermakna: Semoga mendapat berkah Allah dalam umurmu.

Ulang tahun sendiri menandai hari kelahiran seseorang ke dunia.

Pada saat seseorang ulang tahun, sudah menjadi kebiasaan untuk memperlakukan seseorang secara istimewa pada hari ulangtahunnya.

Ucapan selamat diselingi hadiah-hadiah pun akan mengalir bagi orang yang berulangtahun. 

Namun bagaimanakah Islam memandang Ucapan Selamat Ulang Tahun ini? 

Hukum Selamat Ulang Tahun Dalam Islam

Dalam islam tidak ada syariat khusus untuk mengingat hari kelahiran.

Meski begitu, bila mengambil contah dari Rasulullah, Nabi Muhammad mengisi kegiatan hari lahirnya dengan berpuasa.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits berikut:

Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab:

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ

“Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162)

Dikutip dari islam.nu.or.id, hukum mengucapkan selamat ulang tahun adalah mubah atau boleh dilakukan.

Mubah maknanya, jika dikerjakan tak mendapatkan pahala juga tak berdosa. Jika pun ditinggalkan tidak berdosa dan tidak berpahala.

Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Ada dalil qiyas, atau landasan pengambilan hukum tersebut. Yakni, keterangan dari kitab "Al-Iqna'" juz I halaman 162.

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa sewaktu sahabat Ka'ab bin Malik menerima kabar gembira dari Nabi Muhammad mengenai penerimaan taubatnya, maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah menyampaikan kepadanya ucapan selamat.

Didasarkan pada riwayat tersebut, maka dengan mengqiyaskan masalah ucapan ulang tahun ini dengan perilaku sahabat Nabi, berarti hukum ucapan tersebut mubah.

Bahkan sebagian ulama mengatakan sunnah, namun dengan catatan selama tidak ada hal-hal munkar yang dilakukan di dalamnya.

162 : قَالَ الْقَمُوْلِيْ: لَمْ أَرَ لأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلاَمًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدِ وَاْلأَعْوَامِ وَاْلأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ، لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنِ الْحَافِظِ الْمُقَدَّسِيِّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوْا مُخْتَلِفِيْنَ فِيْهِ وَالَّذِيْ أَرَاهُ أَنَّهُ مُبَاحٌ لاَ سُنَّةٌ فِيْهِ وَلاَ بِدْعَةٌ وَأَجَابَ الشِّهَابُ ابْنُ حَجَرٍ بَعْدَ اطِّلاَعِهِ عَلَى ذَلِكَ بِأَنَّهَا مَشْرُوْعَةٌ وَاحْتَجَّ لَهُ بِأَنَّ الْبَيْهَقِيَّ عَقَّدَ لِذَلِكَ بَابًا فَقَالَ: بَابُ مَا رُوِيَ فِيْ قَوْلِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ فِي الْعِيْدِ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ، وَسَاقَ مَا ذُكِرَ مِنْ أَخْبَارٍ وَآثَارٍ ضَعِيْفَةٍ لَكِنْ مَجْمُوْعُهَا يُحْتَجُّ بِهِ فِيْ مِثْلِ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ وَيُحْتَجُّ لِعُمُوْمِ التَّهْنِئَةِ بِمَا يَحْدُثُ مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ يَنْدَفِعُ مِنْ نِقْمَةٍ بِمَشْرُوْعِيَّةِ سُجُوْدِ الشُّكْرِ وَالتَّعْزِيَةِ وَبِمَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ فِيْ قِصَّةِ تَوْبَتِهِ لَمَّا تَخَلَّفَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ أَنَّهُ لَمَّا بُشِّرُ بِقَبُوْلِ تَوْبَتِهِ وَمَضَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ فَهَنَّأَهُ.

Artinya :

“Imam Qommuli berkata : kami belum mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama kita tentang ucapan selamat hari raya, selamat ulang tahun tertentu atau bulan tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi al-hafidz al-Mundziri memberi jawaban tentang masalah tersebut:

memang selama ini para ulama berselisih pendapat, menurut pendapat kami, tahni’ah itu mubah, tidak sunnah dan tidak bid’ah, Imam Ibnu Hajar setelah mentelaah masalah itu mengatakan bahwa tahni’ah itu disyari’atkan,

dalilnya yaitu bahwa Imam Baihaqi membuat satu bab tersendiri untuk hal itu dan dia berkata : “Maa ruwiya fii qaulin nas” dan seterusnya, kemudian meriwayatkan beberapa hadits dan atsar yang dla’if-dla’if.

Namun secara kolektif riwayat tersebut bisa digunakan dalil tentang tahni’ah.

Secara umum, dalil dalil tahni’ah bisa diambil dari adanya anjuran sujud syukur dan ucapan yang isinya menghibur sehubungan dengan kedatangan suatu mikmat atau terhindar dari suatu mala petaka, dan juga dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Ka’ab bin Malik sewaktu ketinggalan/tidak mengikuti perang Tabuk dia bertaubat, ketika menerima kabar gembira bahwa taubatnya diterima, dia menghadap kepada Nabi SAW.

maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah berdiri untuk menyampaikan ucapan selamat kepadanya”.

Doa panjang umur

Ada dalil tentang doa meminta umur panjang yang disebutkan dalam hadit. Hadit dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakroh, dari ayahnya Abu Bakroh, ketika seseorang bertanya pada Rasulullah,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». قَالَ فَأَىُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ »

“Wahai Rasulullah, manusia mana yang dikatakan baik?” Beliau menjawab, “Yang panjang umurnya namun baik amalnya.” “Lalu manusia mana yang dikatakan jelek?”, tanya laki-laki tadi. Beliau menjawab, “Yang panjang umurnya namun jelek amalnya.” (HR. Tirmidzi no. 2330, beliau katakan bahwa hadits ini hasan shahih.

Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shahih lighoirihi). Yang dimaksud dengan “baik amalnya” adalah apabila amalan tersebut ikhlas dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Dari hadis di atas panjang umur berhubungan dengan beribadah, beramal dan taat kepada Allah S.W.T.

Berikut ada beberapa doa untuk meminta panjang umur:

1. Allaahumma thowwil umuurona, wa shohhih ajsaadana, wa nawwir quluubana, wa sabbit iimaananaa wa ahsin a’maalanaa, wa wassi’ arzaqonaa, wa ilal khoiri qorribnaa wa ‘anisy-syarri ab’idnaa, waqdhikhawaa-ijana fiddiini waddunyaa wal aakhirati innaka ‘alaa kulli syai-in qodiir

Artinya:

“Ya Allah, panjangkanlah umur kami, sehatkanlah jasad kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan dan jauhkanlah kami dari kejahatan, kabulkanlah segala kebutuhan kami dalam pada agama, dunia, dan akhirat. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.

2.  Allahumma inna nas-aluka salamatan fid-diini, wa ‘aafiyatan fil jasadi, wa ziyadatan fil ‘ilmi, wa barokatan fir-rizqi, Wa taubatan qablal mauti, warahmata ‘indal mauti, wamaghfiratan ba’dal mauti.

Artinya:

"Ya Allah kami memohon kepada-Mu keselamatan dalam agama, kesegaran tubuh, penambahan ilmu, dan keberkahan rezeki, serta taubat sebelum mati dan rahmat ketika mati, dan ampunan sesudah mati.

3. Allahumma barik fi malihi wa waladihi wa athil 'umrohu waghfir dzanbahu.

Artinya:

"Ya Allah, berilah keberkahan harta dan keturunan. Panjangkanlah usianya, dan ampunilah dosanya."

Pemanggilan Presiden Jokowi Oleh MK Dipertanyakan, Suhendra: Sia-sia Saja

India Lewati Kasus Virus Corona China dengan Total 85.940 Pasien Positif Covid-19

KUE Kering Enak Khas Lebaran, Lengkap Resep Cara Pembuatan

Artikel ini sebagian diolah dari Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/36923/hukum-mengucapkan-selamat-ulang-tahun

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved