Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Revisi UU No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba Untuk Siapa?

Dalam keadaan Negara sedang menghadapi Pandemi Covid-19 DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-undang

Editor: David_Kusuma
Istimewa
Lucky Schramm (Praktisi Hukum/Dosen Hukum) 

Penulis : Lucky Schramm
(Praktisi Hukum/Dosen Hukum)

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dalam keadaan Negara sedang menghadapi Pandemi Covid-19 DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (12/05). RUU yang mencakup sejumlah pasal kontroversial ini merupakan perubahan atas UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang "Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara”.

Pengesahan RUU tersebut terkesan sangat terburu-buru seolah olah mengejar target agar Revisi harus selesai, disetujui dan disahkan sebelum tenggat waktu tertentu, akibatnya RUU Minerba tersebut terdapat beberapa masalah penting yang patut kita cermati bersama diantaranya adalah :

Pasal 4 ayat 2 Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, hal ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah karena daerah hanya akan menjadi penonton atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan dan kemudian daerah yang terdapat wilayah penambangan hanya mendapatkan royalty 2,5% dari keuntungan.

Jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pasal 42 dan 42a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diberikan selama:
a. 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam;
b. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;
c. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;
d. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau
e. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.

Yang kemudian dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

Tidak adanya pembatasan sampai berapa lama waktu eksplorasi ini akan menimbulkan ketidakpastian atas wilayah tersebut dan dengan penghapusan Pasal 45 yang menyebutkan Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 (Eksplorasi) apabila dikaitakan dengan jangka waktu ekplorasi yang tidak jelas, maka bisa terjadi sudah masuk pada tahap produksi tapi masih mengatakan ekplorasi sehingga tidak dikenai iuran produksi.

Divestasi Saham seperti terdapat dalam Pasal 112 :
Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. Hal ini diharuskan divestasi saham kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah melalui BUMN dan BUMD dilakukan pada saat masuk tahap produksi karena mengingat proses negosiasi dalam divestasi akan membutuhkan waktu yang sangat panjang (contoh Freport) dan untuk Badan Usaha swasta nasional tidak bisa dilibatkan karena hal ini bisa saja Badan

Usaha swasta tersebut adalah milik dari perusahaan tambang tersebut. Pada ayat 3 apabila divestasi saham tidak dapat terlaksana sebagaimana ayat (1) dan (2) maka dilakukan penawaran melalui bursa saham, maka apabila divestasi dilakukan penawaran melalui bursa saham hal ini membuka peluang bagi pemegang saham perusahaan tambang tersebut atau afiliasinya untuk membeli saham tersebut sehingga tujuan disvestasi tidak akan tercapai.

Tenaga Kerja Pasal 125 ayat (3), Pelaku usaha jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal.

Pasal tersebut tidak mengatur berapa besar presentasi tenaga kerja lokal yang harus diperkerjakan, pasal ini juga tidak membatasi atau mengatur jumlah presentasi tenaga kerja asing yang dapat bekerja dalam satu WP, sehingga sekarang ini kita melihat banyak sekali tenaga kerja asing sebagai pekerja-pekerja tambang dan tenaga kerja lokal hanya sebagai bagian paling bawah dalam struktur.

Peluang Kriminalisasi kepada masyarakat terjadi pada Pasal 162. Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sehingga ini bisa terjadi kriminalisasi terhadap penduduk atau orang perorangan yang akan melakukan protes karena mengalami perlakuan tidak adil secara langsung atas kepemilikan tanah yang akan dijadikan WP atau pencemaran atas lingkungan.

Perpanjangan Kontrak Karya tanpa lelang Pasal 169A KK dan PKP2B diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tanpa melalui proses tender. Apabila Kontrak Karya habis masa berlaku maka daerah wilayah pertambangan kembali menjadi milik negara, kembali ke pemerintah untuk selanjutnya melakukan lelang sehinggah Pemerintah bisa melakukan evaluasi terhadap pengelolaan tambang, lingkungan hidup, tenaga kerja dll termasuk divestasi yang belum dijalankan dan untuk masalah royalti Pemerintah bisa melakukan penawaran yang lebih baik sehingga Negara mendapatkan pemasukan yang maksimal. Seharusnya pemerintah memberikan hak prioritas kepada BUMN untuk melakukan pengelolaan WPN.

Pasal ini menimbulkan kecurigaan pada masyarakat karena memberikan peluang kepada perusahaan-perusahaan tambang besar yang sebentar lagi akan habis masa kontrak untuk memperpanjang kontrak tanpa melalui lelang, dengan disahkannya RUU ini maka mereka mendapatkan karpet merah dalam penguasaan aset-aset Negara secara legal.

Pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut : ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Masih banyak lagi pasal demi pasal yang harus dicermati dan diperbaiki agar UU Revisi UU Minerba tidak melukai perasaan masyarakat dan sesuai dengan Pasal 33 UUD 45.

Jadi pengesahaan RUU Minerba untuk kepentingan siapa, Bangsa dan Negara atau sekelompok orang pemilik modal perusahaan pertambangan ???

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved