Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Bolsel

Pemkab Bolsel Perpanjang Work From Home Hingga 29 Mei 2020

Bupati Bolsel Haji Iskandar Kamaru tersebut, menyebutkan bahwa WFH untuk ASN Bolsel diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Pemkab Bolsel Perpanjang Work From Home Hingga 29 Mei 2020 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Untuk kesekian kalinya, kebijakan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupeten Bolaang Mngondow Selatan (Bolsel) kembali diperpanjang.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 100/481/V/2020/Sekr tentang perubahan ketiga, atas Surat Edaran Bupati Bolsel nomor 800/250/III/2020/Sekr tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Bolsel Haji Iskandar Kamaru tersebut, menyebutkan bahwa WFH untuk ASN Bolsel diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

"Berhubung meningkatnya angka pasien Covid-19, maka kami pun mengeluarkan surat edaran yang memperpanjang WFH bagi ASN di Bolsel. Keputusan ini akan kembali kita evaluasi sesuai perkembangan yang ada," tegasnya.

Selain itu, kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah diminta dalam melaksanakan pengaturan sistem kerja ASN, dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Jadi eselon II dan III tetap masuk agar pelayanan tidak terganggu," tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel, Ahmadi Modeong mengatakan pemkab Bolsel hanya menindaklanjuti surat edaran dari Menpan-RB.

Menurutnya, semua ini dalam rangkah mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Bolsel.

Maka bupati mengeluarkan edaran untuk perpanjangan Work From Home sampai tanggal 29 Mei 2020.

"Walaupun Bolsel masih aman dari Covid-19, tapi tetap waspada. Jadi saya minta ASN tetap patuh pada surat edaran tersebut," tandasnya. (Tribunmanado/Nielton Durado)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved