Update Virus Corona Indonesia
Terjadi Kerumuman Penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Begini Jawaban Pihak Pengelola
Yuri pun menceritakan dirinya sudah menanyakan hal itu kepada pihak Bandara Soekarno-Hatta terkait kerumunan tersebut.
Dirjen Udara Bakal Tindak Tegas
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menindak tegas operator
penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang penerbangan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menanggapi keramaian di
Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi.
“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang
berlaku," kata Novie di Jakarta.
Novie mengaku menerima laporan adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas
tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan
investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” terang Novie.
Ia mengimbau seluruh operator penerbangan tetap mematuhi peraturan yang berlaku sesuai
Peraturan Menteri Perhubungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terjadi-kerumumanpenumpang-di-terminal-2-bandara-soekarno-hatta-begini-jawaban-pihakpengelola.jpg)