Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

KPK Sudah Pernah Surati Jokowi Soal Masalah Defisit BPJS Kesehatan tapi Tidak Kunjung Direspons

Rekomendasi yang diusulkan KPK tersebut solusi tanpa harus menaikkan iuran BPJS kesehatan.

Editor: Frandi Piring
via Totabuan News
Rocky Gerung sebut Presiden (Jokowi) tidak ingin KPK bekerja maksimal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah pernah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rekomendasi mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tujuan dari rekomendasi yang diusulkan KPK tersebut adalah solusi tanpa harus menaikkan iuran BPJS kesehatan.

Surat rekomendasi itu diserahkan KPK secara resmi ke Presiden Jokowi pada 30 Maret 2020, atau sebelum adanya keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Namun, hingga kini tidak ada respons dari Jokowi terkait rekomendasi tersebut.

"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit bpjs kesehatan, tanpa menaikkan iuran."

"Tapi enggak ditanggapi itu surat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Logo Gedung KPK.
Logo Gedung KPK. (Kompas.com)

Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu juga menuai banyak komentar dari berbagai masyarakat.

Diduga, salah satu penyebab kenaikan iuran karena BPJS Kesehatan mengalami defisit.

KPK sebelumnya sudah pernah membuat kajian yang berkaitan dengan dana BPJS untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam kajian tersebut, KPK juga menemukan usulan atau rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

Rekomendasi itu kemudian dikirim melalui surat ke Presiden Jokowi per 30 Maret 2020.

Salah satu rekomendasi KPK, pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan.

Kemudian, penertiban kelas rumah sakit perlu disegerakan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved