BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pengusaha pun Merasa Keberatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Majelis hakim mempertimbangkan hak asasi manusia KCPDI pada saat memutuskan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Pemerintah harus mewujudkan pemberian jaminan kesehatan, karena kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sebagai upaya melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
Citra Jokowi Hancur
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan memicu hujan kritik dari para politis. Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan mengatakan, Demokrat berharap pemerintah tidak membebani rakyatnta di kala kondisi perekonomian yang sulit seperti ini.
"Demokrat berpandangan bahwa jika harus ada yang susah antara negara dan rakyat, maka sebaiknya cukup negara yang susah dan bukannya rakyat," ujar Ossy dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/5).
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang menghadapi permasalahan kesehatan dan masalah ekonomi, menandakan pemerintah kurang sensitif terhadap permasalahan yang sedang dihadapi rakyat.
"Kami paham bahwa dampak dari permasalahan Covid-19 ini tak lagi hanya menyerang kaum miskin namun juga telah merambah perekonomian kaum menengah," papar Ossy.
Ossy melihat keputusan kenaikan iuran BPJS ini, memperlihatkan ruang fiskal negara sangat sempit pada saat ini. Oleh sebab itu, Ossy menyarankan pemerintah melakukan realokasi anggaran secara tepat, mana anggaran yang perlu ditunda dan mana anggaran yang menjadi prioritas.
"Dengan prinsip seperti ini maka kami yakin pemerintah akan mendapatkan pilihan kebijakan yang tepat, bijak dan rasional," ucapnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres 64/2020. Dia mengungkap pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Saya sangat menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, di dalam perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/5).
Padahal, menurut Saleh, banyak warga masyarakat yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan. Sehingga iuran BPJS Kesehatan tidak jadi dinaikkan.
"Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," kata dia.
Saleh juga menilai pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA yakni mengembalikan besaran iuran seperti jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25.500.
Namun masa dimana pemerintah mematuhi putusan MA itu hanyalah tiga bulan, tepatnya di bulan April, Mei, dan Juni 2020. Nyatanya setelah itu, iuran kembali dinaikkan lagi.
"Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra FX Arief Poeyono mempertanyakan siapa orang yang mengusulkan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, citra Jokowi di mata rakyat hancur.
Arief Poeyono menduga, orang yang mengusulkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan kepada Jokowi berniat membuat rakyat sebal dengan Jokowi. Khususnya karena rakyat Indonesia saat ini sedang menderita akibat pandemi Covid-19.
"Siapa lagi ini yang mengusulkan? Mau ngancurin Jokowi dengan minta Jokowi mengeluarkan Perpres kenaikkan iuran BPJS Kesehatan? Makin sebel saja rakyat sama Jokowi. Sudah susah karena Covid-19 sekarang malah mau peras Jokowi," kata Arief Poeyono kepada Tribun, Rabu (13/5).
Arief menjelaskan, keadaan ekonomi keluarga kelas menengah dan bawah saat ini sudah ambruk. Masyarakat yang bekerja di sektor formal banyak yang kena PHK. Usaha kecil menengah pun sudah banyak yang tutup.
"Di mana pengusahanya saja sudah banyak yang engga mampu bayar angsuran bank alias macet sudah 5 bulan. Ini kok malah BPJS Kesehatan iurannya dinaikkan? Sungguh tidak melihat realitas keadaan ekonomi dan sosialnya masyarakat," sambung Arief Poeyono.
Arief Poeyono pun berpesan kepada orang-orang di sekeliling Jokowi agar lebih bijak menyikapi Perpres Kenaikkan Iuran BPJS kesehatan.
"Cobalah orang-orang yang mengusulkan kepada Jokowi itu lebih bijak, karena Perpres kenaikan Iuran BPJS Kesehatan bikin rakyat makin sebel dan nyumpahin Jokowi. Apalagi tidak ada kepastian apakah pemerintah sanggup menciptakan perdamaian di tengah pandemi ini," ungkap Arief berpesan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar menilai pemerintah sedang memberikan contoh buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut tercermin dari keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, padahal sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
"Pemerintah tidak memberikan contoh atau tauladan yang baik dalam penegakan hukum," tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ansory Siregar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/5).
Ansory menilai pemerintah tidak peka dengan situasi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi karena dilanda pandemi virus Covid-19. Ia pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencabut keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, apalagi tidak terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi IX DPR.
"Saya mengusulkan supaya Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dicabut," paparnya. (vincentius/genik/seno/glery/reynas/glery/fransiskus/yanuar/taufik/tribunnetwork/cep)