BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pengusaha pun Merasa Keberatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada tahun 2021.
Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Presuden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Hukuman Kerja Sosial Bagi Pelanggar PSBB: Terjaring 57 Ribu Pelanggar
Pada Pasal 34 mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bunyi pasal 34 point B menyebutkan, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.
Lalu, peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan, peserta iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500,- menjadi Rp 35 ribu.
Perpres Nomor 64 tahun 2020 menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Dalam Perpres tersebut, Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100 persen yang berlaku mulai April 2020 lalu.
Dengan demikian, iuran BPJS yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp 42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp 51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu. Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat 7 dan 8.
Pembatalan kenaikan iuran itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA diterima pemerintah pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut yang terhitung berakhir pada 29 Juni 2020.
Dipertanyakan
Kenaikan BPJS Kesehatan di tengan masyarakat sedang terpuruk akibat kehilangan penghasilan di era pandemi corona ini, menuai kritik dari berbagai pihak. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebutkan, saat ini bukan langkah yang tepat untuk menaikkan BPJS Kesehatan.
• Rusia Ranking Tiga Wabah Corona: Giliran Jubir Putin Terinfeksi Covid-19
"Saya kira masih banyak cara mengatasi defisit, bukan dengan menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini," kata Timboel saat dihubungi Tribun, Rabu (13/5).
Timboel memandang Presiden perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk kinerja direksi BUMN peyelenggara jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut. Kenaikan iuaran yang sebelumnya sempat dibatalkan Mahkamah Agung kini dinaikan lagi melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Seharusnya pemerintah berusaha bagaimana agar daya beli masyarakat ditingkatkan dan pelayanan BPJS Kesehatan juga ditingkatkan, baru lakukan kenaikan iuran JKN," terangnya.
Menurut Timboel, pelayanan BPJS di era Covid 19 ini malah cenderung menurun. Dia mencontohkan seorang pasien Jaminan Kesehatan Nasional ketika harus dirawat inap harus melakukan test covid19, dan pasien diminta bayar Rp 750 ribu untuk test Covid19 tersebut.
Memberatkan Masyarakat