Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DKI Jakarta

Wagub Baru DKI Jakarta, Riza Patria Ulas 2 Sanksi Jika Warga Langgar PSBB: Penindakan di Tempat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyoroti sanksi tak mengenakan masker yang ikut tercantum dalam Pergub tersebut.

Editor: Frandi Piring
Youtube tvOneNews
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/5/2020), selain soal penggunaan masker, Pergub yang diterbitkan oleh Anies itu juga mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran yang lain sebagai berikut:

  1. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB
  2. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat
  3. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan
  4. Sanksi untuk kegiatan hiburan hingga budaya
  5. Ojol yang angkut penumpang
  6. Sanksi untuk pengendara yang melanggar
  7. Berkumpul lebih dari 5 orang
  8. Teguran untuk yang salat berjamaah

Lihat videonya mulai dari menit ke-6.40:

(TribunWow.com/Anung)

Tautan: https://wow.tribunnews.com/2020/05/13/riza-patria-ulas-2-sanksi-tak-pakai-masker-di-jakarta-kerja-sosial-2-jam-dan-denda-ratusan-ribu?page=all

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved