Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DKI Jakarta

Wagub Baru DKI Jakarta, Riza Patria Ulas 2 Sanksi Jika Warga Langgar PSBB: Penindakan di Tempat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyoroti sanksi tak mengenakan masker yang ikut tercantum dalam Pergub tersebut.

Editor: Frandi Piring
Youtube tvOneNews
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui resmi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyoroti sanksi tak mengenakan masker yang ikut tercantum dalam Pergub tersebut.

Riza mengatakan total ada dua sanksi yang akan dikenakan bagi warga Ibu Kota yang masih nekat tak mengenakan masker.

Dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (12/5/2020), Riza mengatakan pelaksanaannya nanti akan dilakukan oleh petugas gabungan yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi petugas yang kami turunkan itu adalah Satpol PP, Dishub, kepolisian dan TNI yang kami libatkan dalam rangka pengaturan penegakan daripada disiplin peraturan," kata Riza.

Riza mengatakan pengenaan sanksi akan dilakukan langsung di tempat.

"Dilakukan denda di tempat, jadi penindakan di tempat," ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Youtube tvOneNews)

Ia mencontohkan bagi mereka yang tertangkap tidak mengenakan masker akan disuruh untuk membersihkan fasilitas-fasilitas umum sambil memakai rompi bertuliskan pelanggar PSBB.

"Umpamanya ditemukan tidak menggunakan masker, memang kami atur nanti kami sudah sediakan rompi, kemudian menggunakan rompi tertulis pelanggar PSBB kemudian kita minta membersihkan faskes umum, jalan, dan lain-lain sebagai bentuk sanksi sosial," papar Riza.

"Dengan demikian tidak ada lagi warga yang tidak menggunakan masker," lanjutnya.

Riza mengatakan selain sanksi sosial, diberlakukan juga denda ratusan ribu bagi pelanggar Pergub tersebut.

"Di samping itu juga dimungkinkan diberikan denda berupa uang Rp 100-250 ribu," ujar politisi Gerindra itu.

Ia mengatakan aturan telah efektif semenjak Pergub yang bersangkutan ditandatangani oleh Anies Baswedan.

Riza mengatakan sanksi sosial dan denda akan menggantikan sanksi-sanksi ringan seperti membaca pancasila dan hukuman fisik.

"Memang kita semua menegakkan peraturan tentu harus ada sanksi agar aturan itu sendiri bisa ditegakkan dan dipatuhi oleh seluruh warga," kata dia.

Petugas gabungan Pemkot dan Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Patroli dan sosialisasi PSBB Jakarta kepada masyarakat dan pengguna kendaraan di sejumlah wilayah Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020).
Petugas gabungan Pemkot dan Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Patroli dan sosialisasi PSBB Jakarta kepada masyarakat dan pengguna kendaraan di sejumlah wilayah Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

2 Opsi sanksi

Riza mengatakan sanksi memang perlu untuk dilakukan agar pandemi Covid-19 cepat berakhir.

"Memang ini memerlukan waktu tapi kami ingin pastikan bahwa aturan yang telah kami buat harus dipatuhi, harus juga ditegakkan, warga harus disiplin," ujar dia.

"Kita ingin bahwa Jakarta segera keluar dari Virus Corona," tambahnya.

Riza melanjutkan, tentang pengenaan sanksi akan diserahkan kepada petugas di lapangan.

Ia mencontohkan apabila dikenakan sanksi sosial, maka orang yang bersangkutan akan melakukan kegiatan bersih-bersih fasilitas umum selama satu hingga dua jam.

"Tentu bagi petugas kebersihan, kita tidak berpacu menghukum orang selamanya, sewajarnya petugas akan mengatur," jelas Riza.

"Yang penting yang bersangkutan meyakini bahwa apa yang dilakukan salah."

"Diharapkan bagi yang menerima sanksi tidak akan mengulangi dan bagi warga kita semua yang mengetahui dan melihat juga tidak akan melakukan kesalahan yang sama," sambungnya.

Riza mengatakan sanksi memang mau tidak mau harus dilakukan agar peraturan dipatuhi.

"Jadi kita tidak bermaksud untuk memberat-beratkan sanksi tapi ini sebagai wujud dari penegakkan hukum itu sendiri," tegasnya.

Ia juga menyinggung soal pengenaan denda yang turut menjadi opsi sanksi pelanggar PSBB.

"Kemudian yang kedua terkait denda tentu tidak dibayar di tempat dalam arti memberikan uang cash," kata Riza.

"Kami telah mengatur satu rekening Bank DKI silakan nanti dibayar kepada Bank DKI," tandasnya.

Anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya berpatroli untuk mensosialisasikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya berpatroli untuk mensosialisasikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (1/4/2020). (Tribunnews.com/Herudin)

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/5/2020), selain soal penggunaan masker, Pergub yang diterbitkan oleh Anies itu juga mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran yang lain sebagai berikut:

  1. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB
  2. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat
  3. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan
  4. Sanksi untuk kegiatan hiburan hingga budaya
  5. Ojol yang angkut penumpang
  6. Sanksi untuk pengendara yang melanggar
  7. Berkumpul lebih dari 5 orang
  8. Teguran untuk yang salat berjamaah

Lihat videonya mulai dari menit ke-6.40:

(TribunWow.com/Anung)

Tautan: https://wow.tribunnews.com/2020/05/13/riza-patria-ulas-2-sanksi-tak-pakai-masker-di-jakarta-kerja-sosial-2-jam-dan-denda-ratusan-ribu?page=all

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved