Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DKI Jakarta

Wagub Baru DKI Jakarta, Riza Patria Ulas 2 Sanksi Jika Warga Langgar PSBB: Penindakan di Tempat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyoroti sanksi tak mengenakan masker yang ikut tercantum dalam Pergub tersebut.

Editor: Frandi Piring
Youtube tvOneNews
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

"Memang kita semua menegakkan peraturan tentu harus ada sanksi agar aturan itu sendiri bisa ditegakkan dan dipatuhi oleh seluruh warga," kata dia.

Petugas gabungan Pemkot dan Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Patroli dan sosialisasi PSBB Jakarta kepada masyarakat dan pengguna kendaraan di sejumlah wilayah Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020).
Petugas gabungan Pemkot dan Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Patroli dan sosialisasi PSBB Jakarta kepada masyarakat dan pengguna kendaraan di sejumlah wilayah Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

2 Opsi sanksi

Riza mengatakan sanksi memang perlu untuk dilakukan agar pandemi Covid-19 cepat berakhir.

"Memang ini memerlukan waktu tapi kami ingin pastikan bahwa aturan yang telah kami buat harus dipatuhi, harus juga ditegakkan, warga harus disiplin," ujar dia.

"Kita ingin bahwa Jakarta segera keluar dari Virus Corona," tambahnya.

Riza melanjutkan, tentang pengenaan sanksi akan diserahkan kepada petugas di lapangan.

Ia mencontohkan apabila dikenakan sanksi sosial, maka orang yang bersangkutan akan melakukan kegiatan bersih-bersih fasilitas umum selama satu hingga dua jam.

"Tentu bagi petugas kebersihan, kita tidak berpacu menghukum orang selamanya, sewajarnya petugas akan mengatur," jelas Riza.

"Yang penting yang bersangkutan meyakini bahwa apa yang dilakukan salah."

"Diharapkan bagi yang menerima sanksi tidak akan mengulangi dan bagi warga kita semua yang mengetahui dan melihat juga tidak akan melakukan kesalahan yang sama," sambungnya.

Riza mengatakan sanksi memang mau tidak mau harus dilakukan agar peraturan dipatuhi.

"Jadi kita tidak bermaksud untuk memberat-beratkan sanksi tapi ini sebagai wujud dari penegakkan hukum itu sendiri," tegasnya.

Ia juga menyinggung soal pengenaan denda yang turut menjadi opsi sanksi pelanggar PSBB.

"Kemudian yang kedua terkait denda tentu tidak dibayar di tempat dalam arti memberikan uang cash," kata Riza.

"Kami telah mengatur satu rekening Bank DKI silakan nanti dibayar kepada Bank DKI," tandasnya.

Anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya berpatroli untuk mensosialisasikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya berpatroli untuk mensosialisasikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (1/4/2020). (Tribunnews.com/Herudin)
Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved