DKI Jakarta
Wagub Baru DKI Jakarta, Riza Patria Ulas 2 Sanksi Jika Warga Langgar PSBB: Penindakan di Tempat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyoroti sanksi tak mengenakan masker yang ikut tercantum dalam Pergub tersebut.
"Memang kita semua menegakkan peraturan tentu harus ada sanksi agar aturan itu sendiri bisa ditegakkan dan dipatuhi oleh seluruh warga," kata dia.

2 Opsi sanksi
Riza mengatakan sanksi memang perlu untuk dilakukan agar pandemi Covid-19 cepat berakhir.
"Memang ini memerlukan waktu tapi kami ingin pastikan bahwa aturan yang telah kami buat harus dipatuhi, harus juga ditegakkan, warga harus disiplin," ujar dia.
"Kita ingin bahwa Jakarta segera keluar dari Virus Corona," tambahnya.
Riza melanjutkan, tentang pengenaan sanksi akan diserahkan kepada petugas di lapangan.
Ia mencontohkan apabila dikenakan sanksi sosial, maka orang yang bersangkutan akan melakukan kegiatan bersih-bersih fasilitas umum selama satu hingga dua jam.
"Tentu bagi petugas kebersihan, kita tidak berpacu menghukum orang selamanya, sewajarnya petugas akan mengatur," jelas Riza.
"Yang penting yang bersangkutan meyakini bahwa apa yang dilakukan salah."
"Diharapkan bagi yang menerima sanksi tidak akan mengulangi dan bagi warga kita semua yang mengetahui dan melihat juga tidak akan melakukan kesalahan yang sama," sambungnya.
Riza mengatakan sanksi memang mau tidak mau harus dilakukan agar peraturan dipatuhi.
"Jadi kita tidak bermaksud untuk memberat-beratkan sanksi tapi ini sebagai wujud dari penegakkan hukum itu sendiri," tegasnya.
Ia juga menyinggung soal pengenaan denda yang turut menjadi opsi sanksi pelanggar PSBB.
"Kemudian yang kedua terkait denda tentu tidak dibayar di tempat dalam arti memberikan uang cash," kata Riza.
"Kami telah mengatur satu rekening Bank DKI silakan nanti dibayar kepada Bank DKI," tandasnya.
