Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Tetangga Novel Baswedan Bantah Keterangan Jaksa Soal Pengeroyokan: Saya Tidak Ngomong Seperti Itu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menghadirkan Sumartini (69) yang merupakan tetangga Novel sebagai saksi terkait perkara penganiayaan.

Editor: Rizali Posumah
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Novel Baswedan saat ikut Sidang Kasus penyiraman air keras 

"Saya malas baca-baca. Segitu banyak disuruh baca," ujar Sumartini.

Sementara itu, setelah persidangan berjalan sekitar 30 menit, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa baju yang dipakai Novel Baswedan sewaktu kejadian dan cangkir yang diduga sebagai wadah untuk menampung cairan air keras.

Jaksa menanyakan kepada Sumartini apakah mengenali barang bukti tersebut. Namun, Sumartini meragukan barang bukti itu.

"Ibu kenal dengan baju ini?" tanya Jaksa kepada Sumartini.

"Tidak. Tidak kayak begitu. Putih dekil," jawab Sumartini.

"Pak Novel tidak pakai ini?" tanya Jaksa.

"Tidak," jawab Sumartini.

Kemudian, Jaksa menanyakan soal cangkir. Namun Sumartini meragukan cangkir tersebut adalah yang dilihat pada waktu terjadi kejadian penganiayaan.

"Warna hijau. Tetapi hijau itu natural. Tidak sampai kayak begini," jawab Sumartini.

Setelah mendengarkan keterangan Sumartini, Jaksa beralasan barang bukti itu sudah disimpan sejak dua tahun yang lalu pasca kejadian. Sehingga, barang bukti itu sudah berubah warna.

"Sudah dua tahun otomatis berubah warna," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved