Kasus Novel Baswedan
Tetangga Novel Baswedan Bantah Keterangan Jaksa Soal Pengeroyokan: Saya Tidak Ngomong Seperti Itu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menghadirkan Sumartini (69) yang merupakan tetangga Novel sebagai saksi terkait perkara penganiayaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memasuki tahap keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menghadirkan Sumartini (69) yang merupakan tetangga Novel sebagai saksi terkait perkara penganiayaan yang dialami Novel.
Di persidangan itu, Sumartini, sempat menampik keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meragukan barang bukti yang diperlihatkan tim Jaksa Penuntut Umum.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (12/5) siang. Sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menanyakan soal keterangan Sumartini di BAP terkait kejadian penganiayaan Novel Baswedan.
"Di BAP ada peristiwa pengeroyokan Selasa sekitar pukul 05.10 WIB?" tanya Djuyamto kepada Sumartini.
Sumartini, mengaku tidak pernah menjelaskan kepada penyidik telah terjadi suatu tindak pidana pengeroyokan.
Namun, dia membenarkan, terjadi sesuatu yang dialami Novel Baswedan.
"Saya tidak ngomong seperti itu. Siapa yang bilang di sini terjadi perkara pengeroyokan. Saya tidak ngomong begini-begini. Tidak ada," jawab Sumartini.
"Yang ibu terangkan?" tanya Djuyamto.
"Saya jelaskan tadi yang ada begitu," jawab Sumartini.
Dia menegaskan memberikan keterangan di hadapan penyidik sesuai apa yang dilihat dan didengar.
Dia juga menandatangani BAP tersebut.
"Saya menjawab sendiri. Tidak ada (yang mengajari,-red). Iya saya (tandatangani,-red)," ujarnya.
Dia mengaku tidak membaca kembali BAP yang sudah ditandatangani tersebut.