Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tak Ada Alasan Covid-19, Perusahaan Musti Bayar Tunjangan Hari Raya

Dua buah perusahaan besar yakni PT JRBM dan Conch merumahkan ratusan karyawannya.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Maickel Karundeng
Arthur Rompis Tribun Manado
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong Ramlah Mokodongan 

Tapi Ramlah memperingatkan.

"Saya katakan jangan PHK. Kalau terpaksa bayarkan semua hak karyawan," katanya.

Ramlah mengatakan, pihaknya turun lapangan untuk menelusuri perusahaan yang merumahkan serta mem PHK karyawannya. (Art)

BERITA TERPOPULER :

 KABAR BAIK! Wabah Virus Corona Segera Berakhir, Covid-19 Diyakini Melemah karena Alami Satu Kata Ini

 Masih Ingat Fathur? Presiden BEM UGM Viral Saat Aksi RKUHP, Begini Kehidupannya Saat Ini

 Sebulan 6 Petani Tewas Tersengat Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Sragen, Pemilik Sawah Terancam

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved