News
Tak Ada Alasan Covid-19, Perusahaan Musti Bayar Tunjangan Hari Raya
Dua buah perusahaan besar yakni PT JRBM dan Conch merumahkan ratusan karyawannya.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Maickel Karundeng
Arthur Rompis Tribun Manado
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong Ramlah Mokodongan
Tapi Ramlah memperingatkan.
"Saya katakan jangan PHK. Kalau terpaksa bayarkan semua hak karyawan," katanya.
Ramlah mengatakan, pihaknya turun lapangan untuk menelusuri perusahaan yang merumahkan serta mem PHK karyawannya. (Art)
BERITA TERPOPULER :
• KABAR BAIK! Wabah Virus Corona Segera Berakhir, Covid-19 Diyakini Melemah karena Alami Satu Kata Ini
• Masih Ingat Fathur? Presiden BEM UGM Viral Saat Aksi RKUHP, Begini Kehidupannya Saat Ini
• Sebulan 6 Petani Tewas Tersengat Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Sragen, Pemilik Sawah Terancam
TONTON JUGA :