Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Rangkuman Fakta Soal Pedagang Daging Babi yang Mengaku Daging Sapi, Ini Cara Pelaku Mengolahnya

Daging babi yang diakui sebagai daging sapi itu dijajakan oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.

Editor:
Istimewa
Ilustrasi Pedagang daging sapi di sebuah pasar 

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun penjara.

"Sebagaimana dalam pasal 91A, Jo pasal 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo dan Pasal 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.

Hendra berujar, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain.

Pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui sejauh mana pemasarannya.

7. Pegawai Tak Tahu

Seorang pegawai T dan P tak tahu daging yang dijual oleh bosnya adalah daging babi.

T dan P ternyata merahasiakan juga kepada pegawainya.

Warga asli RT 03/RW 13, Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Eka Suryana (25) yang menjadi pegawainya mereka, mengaku tak tahu itu merupakan daging babi.

"Saya tak tahu jualannya daging babi, yang saya tahu daging (sapi) we," ujar Eka di dekat rumah pelaku, Senin (11/5/2020) malam.

8. Warga Juga Tak Tahu

Seorang warga setempat, Andi (49), juga mengaku tak mengetahui daging apa yang dijual oleh para pelaku.

"Tahunya daging sapi reject. Tak curiga juga karena mereka biasa saja, saat mau naik atau menurunkan barang. Tidak sembunyi-sembunyi dan tidak terlihat waswas," katanya.

Dia mengungkapkan, warga mengetahui kalau pelaku menjual daging babi setelah digerebek polisi.

"Memang tak banyak warga yang beli daging ke situ karena harganya murah, takut daging yang sudah lama dan ada bakterinya. Bukan curiga daging tersebut daging babi," ujar Andi.

9. Sidak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved